The Case We Met Quotes
The Case We Met
by
Flazia1,018 ratings, 4.10 average rating, 294 reviews
The Case We Met Quotes
Showing 1-22 of 22
“Pasal 13: Bahwa pihak yang mengingat akan mendapati diri paling terluka saat pihak yang diingat telah menjalani pemberhentian tugas secara permanen.”
― The Case We Met
― The Case We Met
“Pasal 12: Pihak-pihak tertentu yang telah melewatkan suatu hal tanpa sengaja akan diberi hak untuk memperjuangkan kesempatan tersebut sekali lagi.”
― The Case We Met
― The Case We Met
“Pasal 6: Dalam hal ini, setiap pilihan yang telah disepakati tetap memiliki peluang timbulnya kehadiran pihak yang tidak pernah terduga oleh para pihak utama.”
― The Case We Met
― The Case We Met
“Pasal 4: Bahwa pihak yang berutang budi selayaknya memenuhi kewajiban terhadap pihak yang berpiutang budi, paling tidak sekurang-kurangnya diganti dengan balasan yang setara.”
― The Case We Met
― The Case We Met
“Preambule: Atas segala tuduhan yang belum dipastikan dengan bukti sah, seorang tertuduh berhak mendapatkan pembelaan dari orang yang dipercaya sehingga tetap tidak kehilangan haknya atas harapan untuk diselamatkan.”
― The Case We Met
― The Case We Met
“Adendum: Bahwa pada beberapa pernyataan tertentu telah dapat diketahui maknanya tanpa harus dijelaskan lebih lanjut oleh salah satu pihak.”
― The Case We Met
― The Case We Met
“Pasal 19: Perjanjian antar kedua belah pihak yang telah selesai disahkan dapat diikuti dengan perjanjian baru yang sifatnya memperkuat perjanjian pertama.”
― The Case We Met
― The Case We Met
“Pasal 18: Dalam jangka waktu tertentu, pertemuan antar kedua belah pihak sengaja dibatasi pelaksanaannya demi kebaikan masing-masing pihak.”
― The Case We Met
― The Case We Met
“Pasal 17: Atas segala keputusan yang belum dijatuhkan, pihak utama berhak meminta pendapat dari orang yang dipercaya untuk menghapuskan segala keragu-raguan.”
― The Case We Met
― The Case We Met
“Pasal 16: Pihak utama wajib menyiapkan diri untuk menerima segala keputusan dari kedua hakim terkait dua hal pokok yang berbeda.”
― The Case We Met
― The Case We Met
“Pasal 15: Para pihak utama berhak diberi kesempatan untuk bersikap pantang menyerah dalam memperjuangkan apa pun yang dinilai berharga baginya.”
― The Case We Met
― The Case We Met
“Pasal 14: Setiap orang berhak mendapat perlindungan dari segala tindak kejahatan yang melukai dirinya baik secara langsung maupun tidak langsung.”
― The Case We Met
― The Case We Met
“Pasal 11: Apabila ada dua pihak yang menghendaki kepemilikan atas pihak lain dalam waktu yang sama, kewenangan untuk memilih akan diserahkan sepenuhnya pada pihak yang diperebutkan.”
― The Case We Met
― The Case We Met
“Pasal 10: Penghapusan prioritas lama untuk dialihkan ke pihak baru dapat dilakukan oleh pihak utama tanpa maksud lain dan semata-mata hanya didasari oleh kepedulian yang wajar.”
― The Case We Met
― The Case We Met
“Pasal 9: Bahwa pihak utama dapat membebaskan penyesalan pihak yang bersalah dengan menerima maaf yang diajukan dengan sebenar-benarnya.”
― The Case We Met
― The Case We Met
“Pasal 8: Bahwa kemarahan adalah bentuk emosi pribadi yang selayaknya dapat ditahan dalam batas-batas tertentu demi mencegah kerusakan lebih lanjut.”
― The Case We Met
― The Case We Met
“Pasal 7: Setiap keputusan paling tidak harus dibuat berdasarkan pertimbangan jangka panjang bahwa salah satu pihak tidak akan dirugikan.”
― The Case We Met
― The Case We Met
“Pasal 5: Bahwa pihak yang berpiutang budi berhak menolak pihak yang berutang budi jika balasan yang ditawarkan ternilai melebihi batas setara dan diizinkan mengajukan permintaan lain yang batasnya dinilai lebih pantas.”
― The Case We Met
― The Case We Met
“Pasal 3: Bahwa hidup tidak menjamin tiap-tiap pihak akan menaruh kepercayaan pada tertuduh sekalipun pembelaan belum resmi diajukan.”
― The Case We Met
― The Case We Met
“Pasal 2 Ayat (2): Dalam beberapa kondisi yang berlaku, salah satu pihak diperbolehkan menawarkan status perkara tuntas bahkan sebelum perkara tersebut sempat dirundingkan lebih lanjut.”
― The Case We Met
― The Case We Met
“Pasal 2
Ayat (1)
Hubungan antara kedua belah pihak yang kembali dipertemukan dalam suatu kondisi dapat menjadi peluang salah satu pihak atau keduanya untuk menuntaskan perkara yang belum sempat diselesaikan.”
― The Case We Met
Ayat (1)
Hubungan antara kedua belah pihak yang kembali dipertemukan dalam suatu kondisi dapat menjadi peluang salah satu pihak atau keduanya untuk menuntaskan perkara yang belum sempat diselesaikan.”
― The Case We Met
“Pasal 1:Setiap orang bertanggung jawab dalam mempertahankan keseimbangan harinya masing-masing, baik dengan cara menerima ataupun menolak perkara hidup yang diajukan tanpa dipengaruhi paksaan dan ancaman dari pihak lain.”
― The Case We Met
― The Case We Met
