Kurir Narkoba Jaringan Internasional Divonis 20 Tahun Bui Oleh PN Sleman

Jumidah (40), warga negara Indonesia yang menjadi kurir narkoba jaringan internasional menjalani sidang vonis di PN Sleman. Jumidah divonis 20 tahun penjara.






 •  0 comments  •  flag
Share on Twitter
Published on May 29, 2015 04:51
No comments have been added yet.