Beberapa gagasan yang disampaikan cukup menarik sebagai pembuka diskusi santai. Hanya saja, format esai yang digunakan membatasi bahasannya sehingga tidak begitu mendalam.
Beberapa kali penulis mencoba menjabarkan konsep-konsep bahasa secara ilmiah menggunakan teori linguistik yang deskriptif, tetapi pernyataan-pernyataan di lain tempat seringkali justru lebih menonjolkan sikap preskriptif yang diskriminatif terhadap penggunaan bahasa.
Dalam bab "Anomali Me-rubah", misalnya, penulis menyatakan bahwa "[s]ahih tidaknya sebuah kata ditentukan bukan oleh statistik jumlah penggunaannya, melainkan oleh kesesuaiannya dengan kaidah yang berlaku". Permasalahan muncul ketika kita hendak menentukan "kaidah yang berlaku". Apakah yang dimaksud itu kaidah hasil rumusan "para ahli"? Ataukah yang dimaksud kaidah ini adalah aturan penggunaan alami sebagaimana yang ditemukan dalam penggunaan sehari-hari? Pun kalau yang dimaksud yang kedua, siapa yang berhak merumuskan kaidah-kaidah tersebut?
Penolakan terhadap penggunaan "statistik jumlah penggunaan" dalam menentukan kata yang "sahih" juga sebetulnya kurang berdasar. Pada kenyataannya, hanya frekuensi penggunaanlah satu-satunya cara paling objektif untuk menentukan bentuk kata seperti apa yang lazim dipakai dalam pelbagai konteks. Termasuk dalam hal perbedaan ejaan di laras formal. Lagipula, apa yang menjadikan penggunaan kata dasar "rubah" yang semakna dengan "ubah" sebagai "anomali", kalau bukan sekadar dari frekuensi penggunaannya?
Secara morfologis, bentuk "merubah" jelas lebih mudah diturunkan dari kata dasar "rubah", dan bukan karena kesalahan penggunaan imbuhan **mer- pada kata "ubah". Kalau merujuk pada kaidah pengimbuhan, penggunaan me- (alih-alih meng-) sebelum bunyi /r/ di awal akar kata tentunya sudah tepat. Yang terjadi di sini bukan penyimpangan terhadap kaidah, tetapi keragaman bentuk akar (ubah dan rubah). Jika meminjam metode penulis sendiri dalam mencari ragam ejaan di korpus (mis. MCP), kata dasar "rubah" dengan makna "ubah" dapat ditemui dalam beberapa naskah klasik, semisal Syair Nuri yang dikarang Sultan Mahmud Badaruddin II dari Palembang pada abad ke-19.
Secara linguistik historis-komparatif pun kemunculan bentuk alternatif "rubah" dapat dijelaskan sebagai pemenggalan ulang dari ber-ubah menjadi be-rubah. Hal serupa juga pernah terjadi dengan kata "renang", yang sejatinya turunan dari akar Melayu-Polinesia Purba *naŋuy (bentuk rekonstruksi), sama dengan kata bahasa Jawa "langi" atau bahasa Tagalog "langoy". Bahasa Melayu Purba menukar *-uy dengan *-i, sehingga *naŋuy menjadi *naŋi, yang kemudian diimbuhi *bAr- sehingga menjadi *bAr-naŋi, dipenggal ulang menjadi *bAr-naŋ-i (dengan imbuhan aplikatif), diperpendek menjadi *bAr-naŋ (*-i dibuang karena dianggap tidak bersesuaian dengan imbuhan *bAr-), lalu dipenggal ulang kembali menjadi be-renang (bunyi *r dianggap bagian dari akarnya alih-alih imbuhannya).
Terakhir, dari segi makna, kata "rubah" pun tidak serta-merta hanya dapat dipahami sebagai "hewan serupa anjing". Toh seperti yang penulis sendiri katakan, makna sebuah kata dapat tergantung pada konteks penggunaannya. Tidakkan kita menganggap "hak sepatu" itu "shoes' rights", karena kata "hak" punya makna berbeda-beda tergantung konteksnya.
Memang, penulis sendiri beberapa kali dalam bukunya mengkritisi KBBI yang terkesan terlalu kukuh pada kaidah tertentu tanpa menguji keabsahannya dengan data. Preskriptivisme juga pada dasarnya tidak dapat berdiri sendiri tanpa kajian deskriptif berdasarkan data. Seperti yang penulis sendiri sampaikan, kaidah "baku" tidak muncul begitu saja tanpa abstraksi aturan-aturan kebahasaan yang wujud secara alami di kalangan penutur. Dengan kesadaran seperti itu, semestinya cukup jelaslah bahwa mengedepankan preskriptivisme justru menunjukkan kemalasan dalam mengkaji secara menyeluruh bahasa sebagaimana dituturkan di dunia nyata.