What do you think?


Aneka Pemikiran tentang Kuasa dan Wibawa
Kumpulan tulisan Miriam Budiardjo, Soelaeman Soemardi, Benedict R.O'G. Anderson, Koentjaraningrat, Soemarsaid Moertono dan A. Rahman Zainuddin.
- GenresPolitics
208 pages, Paperback
First published January 1, 1984
About the author
Miriam Budiardjo
11 books47 followersProf. Miriam Budiardjo adalah pakar ilmu politik Indonesia dan mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Istri Ali Budiardjo, seorang tokoh perjuangan Indonesia, ini pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) periode 1974–1979.
Ratings & Reviews
Friends & Following
Create a free account to discover what your friends think of this book!
Community Reviews
Displaying 1 - 2 of 2 reviews
June 8, 2018
i want reading and download of your book
This entire review has been hidden because of spoilers.
Read
October 3, 2017Buku ini merupakan kompilasi berbagai artikel terpilih yang mewakili topik besar tentang kuasa dan wibawa. Tiap artikel memiliki kadar intelektualitas tinggi karena merupakan skup studi yang telah digeluti para sarjananya selama bertahun-tahun. Lewat tangan Miriam Budiarjo, buku ini mendapat konstruksi teoritis dari sudut pandang ilmu politik—yang dominan sebagai kajian sosiologi dan antropologi. Lewat pendekatan ilmu politik, Miriam menjelaskan kelekatan kekuasaan dengan politik dari sederet tinjauan kepustakaan yang ia kemukakan. Bagi Miriam, kata kunci kekuasaan adalah “pengaruh” yang makna keduanya dapat dipertukarkan. Lewat enam artikel, buku ini hendak memberikan gambaran bahwa konsep kekuasaan dalam khazanah kebudayaan Indonesia merupakan kajian penting yang dapat digali lewat pendekatan ilmu politik.
Buku ini disusun sedemikian rupa agar pembaca dapat membangun alur berpikir mengenai topik secara optimal. Dua artikel pertama menjadi jembatan teoritis yang menyajikan konsep kekuasaan dalam konteks ilmu sosial beserta pendekatan-pendekatan sebagai alat analisis. Hal ini tentu dimaksudkan agar bobot keilmuan tetap terpenuhi di samping artikel-artikel studi kasus. Terlepas penggunaan literatur asing sepenuhnya, tulisan Miriam dan Soelaeman tetap relevan sebagai penghubung konsep-konsep kekuasaan di Indonesia dari sudut pandang ilmu sosial. Lewat empat artikel berikutnya, buku ini menjelaskan secara dalam atas konsep kekuasaan dari perspektif Jawa dan Islam. Sebagaimana disebut, penyempitan fokus kajian pada Jawa dan Islam merupakan keterbatasan teknis dalam buku ini. Dalam prakata, penyusun menyadarinya sekaligus berharap buku ini menjadi dorongan pengungkapan konsep kekuasaan dari berbagai kebudayaan di Tanah Air.
Dalam komposisi 206 halaman, buku ini cukup ringkas tapi komprehensif. Empat artikel terakhir adalah inti kajian tentang konsep kuasa di Indonesia. Tulisan “Gagasan tentang Kekuasaan dalam Kebudayaan Jawa” milik Benedict Anderson (Ben) menjadi artikel yang cukup mencolok. Mengisi 42 persen atau 89 halaman dari buku ini, keputusan tim penyusun tentu tak bisa dibilang sederhana dalam melakukan penyuntingan terhadap artikel Ben. Diketahui bersama, Ben adalah indonesianis masyhur dengan salah satu topiknya tentang kebudayaan Jawa. Mengikuti arah tersebut, tinjauan kritis pada buku ini lebih dominan diarahkan pada artikel Ben.
Kerja intelektual Ben tentang kebudayaan Jawa tak bisa dianggap remeh dibanding karya-karyanya yang lain tentang nasionalisme dan kebudayaan. Dikenal luas sebagai ilmuan politik, karyanya tentang ide kekuasaan dalam pandangan Jawa tradisional adalah pionir hingga ia disebut sebagai kulturolog politik. Lewat “meditasi” hermenutika atas berbagai teks dan seni pertunjukan Jawa, Ben mampu menggambarkan moral politik tentang kekuasaan dari budaya Jawa, dan bagaimana hal tersebut turut membentuk politik Indonesia modern. Temuannya yang cukup signifikan adalah diferensiasi faham kekuasaan dari lensa Jawa tradisional dengan faham Barat modern. Lewat analisis sistematis, ia mampu menjabarkan konsepsi politik tradisional Jawa dan pengaruhnya terhadap negara Indonesia modern. Di halaman awal, Miriam menyebut ada lima sifat kekuasaan (kedudukan, kekayaan, kepercayaan, kekerabatan, dan kepandaian) yang merupakan hasil interaksi antara manusia dengan masyarakatnya. Berbeda dari faham Barat modern, menurut Ben, konsep kekuasaan Jawa berasal dari Tuhan. Sebuah gagasan yang mirip dengan sistem negara Tuhan di Eropa pada Abad Pertengahan. Menurut Ben, kekuasaan Jawa bersifat konkret dan berwujud dalam setiap aspek dunia. Rumus mistik bahwa “Tuhan adalah Aku” merupakan bukti konkretnya gagasan Jawa tentang kekuasaan.
Penelitian Ben dilakukan saat Indonesia dipimpin oleh kepala negara asli Jawa (Soekarno), maka cukup relevan ketika Ben memberi banyak contoh simbolisme kekuasaan Jawa dalam praktik kepemimpinan Soekarno. Namun, jika contoh digeser pada Presiden kedua RI, Soeharto, yang juga orang Jawa, kita dapat dengan mudah menemukan ketidakcocokan teori dengan impelementasinya. Misalnya soal konsep cahaya teja tentang kemampuan seksual penguasa. Teja tak relevan dengan presiden-presiden selanjutnya yang tak mempraktikkan poligami. Mereka tak mengartikulasikan lambang kesuburan diri sebagai perwujudan kekuasaannya sebagaimana Soekarno dan raja-raja Jawa mengenai konsep cahaya teja.
Konteks keengganan poligami lebih cenderung kepada pertimbangan norma sosial. Secara etis, tokoh publik yang mempunyai beberapa istri dinilai tidak baik. Apalagi kalau ia seorang kepala negara. Meski dalam agama Islam (agama presiden-presiden RI) poligami tak dilarang, pandangan masyarakat tetap menolak praktik permaduan dari seorang pemimpin. Publik mengasosiasikan poligami sebagai sikap egois—lebih mementingkan nafsu pribadi dibanding urusan rakyat. Pandangan ini sebenarnya sejalan dengan praktik di Barat. Amerika Serikat yang dikenal sebagai negara liberal, termasuk dalam urusan kebebasan seksual, mengecam jika dilakukan oleh pemimpinnya. Presiden Bill Clinton terseret kasus hukum yang membuatnya hampir di-impeach akibat perselingkuhannya dengan seorang staf presiden. Kembali ke awal, bahwa dalam konteks ini, perspektif modern lebih dominan terutama yang berkaitan dengan etika pemimpin hingga implementasi konsep cahaya teja tak lagi relevan.
Di contoh lain, konsep kuasa Jawa Soekarno cukup pas diterapkan kepada presiden-presiden lain. Misalkan soal sinkretisme kekuasaan politik, Soeharto, SBY, dan Jokowi adalah contoh relevan tentang perspektif penyatuan politik menuju keselarasan kosmos. Konsep “sinkretis” Nasakom yang dicetuskan oleh Soekarno sejalan dengan penggabungan dan perangkulan kekuatan politik di level nasional yang diterapkan oleh Soeharto, SBY, dan Jokowi. Dalam perspektif Jawa, penyerapan kekuatan eksternal adalah kunci mempertahankan kekuasaan karena terpencarnya kekuatan adalah tanda-tanda kelemahan penguasa. Oleh karenanya, kemampuan menguasai hal-hal bertentangan dan penyerapan kekuatan eksternal merupakan penanda penting kekuasaan seorang pemimpin. Budaya akomodatif yang diimplementasikan dalam bentuk koalisi besar di pemerintahan SBY dan Jokowi merupakan praktik kekuasaan Jawa, walaupun terjadi intrik dan pertentangan di dalamnya.
Dari contoh-contoh di atas sebenarnya mengarahkan kita pada kesimpulan bahwa para pemimpin cenderung memilih unsur-unsur kebudayaan tradisional yang cocok dengan kepentingannya. Perspektif modern lebih dominan dijalankan karena hal itu sejalan dengan faham masyarakat yang berpikiran rasional instrumental. Justru politik saat ini, para penguasa cenderung menggunakan konsepsi kuasa Jawa sebagai alat pencitraan diri dan wahana meraih kekuasaan. Bahkan dari pengalaman Franz Magnis-Suseno, konsep etika-etika Jawa yang ia teliti tak bisa ditemukan sosok idealnya di era kontemporer karena modernisasi zaman yang membutuhkan penyesuaian bagi tiap individu.
Dalam pokok perbedaan keempat antara kekuasaan Jawa dengan faham modern Barat, Ben menyatakan bahwa absah tidaknya (legitimasi) penguasa Jawa tidak lah penting. Namun dalam perspektif lain, legitimasi justru dibangun oleh penguasa sendiri lewat akar silsilah yang masih dipraktikkan hingga kini. Sebagaimana dalam otobiografinya masing-masing, Soekarno dan Soeharto mengungkap silsilahnya yang menyambung pada penguasa-penguasa Jawa. Mengenai hal ini, Isbodroini menggunakan istilah “kuasa mutlak” dalam mendukung argumentasi Ben. Maksudnya, terlepas bahwa raja melakukan klaim keabsahan silsilah atas dirinya, sebenarnya rakyat tetap tak bisa menuntut keabsahan seorang raja. Oleh karena itu Ben menyatakan, “tak perlu mempersoalkan kebenaran atau kepalsuan silsilah ini. Yang perlu diperhatikan ialah mengapa silsilah itu dikemukakan.”
Jika pernah membaca Negara Teater C. Geertz dan Raja Priyayi dan Kaula Kuntowidjojo, pasti kita menemukan konsep yang luput dari deskripsi kuasa Jawa tradisional versi Ben. Bagi dua orang pertama, perlambang kekuasaan seorang raja adalah pelaksanaan berbagai upacara-upacara yang dilaksanakan terbuka untuk publik. Kekuasaan raja ditunjukkan dalam dimensi simbolik seremonial ketimbang praktik politiknya. Geertz yang notabene merupakan ilmuan yang berpengaruh besar dalam penelitian Ben, nampaknya tak membuat Ben mengikuti konsepsi “negara teatrikal” yang merepresentasikan tingkat kuasa raja. Dalam catatan kaki no. 19, Ben mengakui bahwa ia memiliki pemahaman berbeda tentang fungsi politik dari upacara kenegaraan. Secara umum, Ben melihat upacara dalam dimensi kekuasaan bersifat personal di mana raja mempertontonkan praktik spiritualitas lewat berpuasa, bersemedi, dan kepemilikan pusaka-pusaka.
Terakhir, sebenarnya saya cukup khawatir kalau Ben justru terjebak dalam pendiferensiasian konsep Jawa tradisional dengan Barat modern. Bila hal itu terjadi, maka upaya membesar-besarkan perbedaan malah membuatnya kehilangan kepekaan tentang konsep utama kekuasaan Jawa tradisional. Padahal, substansi-substansi penting di Jawa bisa jadi serupa dengan ciri kekuasaan di manapun, termasuk Barat modern. Sebagaimana disebut Miriam dalam artikel pembuka, bahwa pengertian yang berlaku umum tentang konsep kekuasaan adalah kekuatan pelaku dalam mempengaruhi pelaku lain. Artinya, dimensi kekuasaan secara alamiah sama saja dari sudut pandang kebudayaan manapun.
Buku ini disusun sedemikian rupa agar pembaca dapat membangun alur berpikir mengenai topik secara optimal. Dua artikel pertama menjadi jembatan teoritis yang menyajikan konsep kekuasaan dalam konteks ilmu sosial beserta pendekatan-pendekatan sebagai alat analisis. Hal ini tentu dimaksudkan agar bobot keilmuan tetap terpenuhi di samping artikel-artikel studi kasus. Terlepas penggunaan literatur asing sepenuhnya, tulisan Miriam dan Soelaeman tetap relevan sebagai penghubung konsep-konsep kekuasaan di Indonesia dari sudut pandang ilmu sosial. Lewat empat artikel berikutnya, buku ini menjelaskan secara dalam atas konsep kekuasaan dari perspektif Jawa dan Islam. Sebagaimana disebut, penyempitan fokus kajian pada Jawa dan Islam merupakan keterbatasan teknis dalam buku ini. Dalam prakata, penyusun menyadarinya sekaligus berharap buku ini menjadi dorongan pengungkapan konsep kekuasaan dari berbagai kebudayaan di Tanah Air.
Dalam komposisi 206 halaman, buku ini cukup ringkas tapi komprehensif. Empat artikel terakhir adalah inti kajian tentang konsep kuasa di Indonesia. Tulisan “Gagasan tentang Kekuasaan dalam Kebudayaan Jawa” milik Benedict Anderson (Ben) menjadi artikel yang cukup mencolok. Mengisi 42 persen atau 89 halaman dari buku ini, keputusan tim penyusun tentu tak bisa dibilang sederhana dalam melakukan penyuntingan terhadap artikel Ben. Diketahui bersama, Ben adalah indonesianis masyhur dengan salah satu topiknya tentang kebudayaan Jawa. Mengikuti arah tersebut, tinjauan kritis pada buku ini lebih dominan diarahkan pada artikel Ben.
Kerja intelektual Ben tentang kebudayaan Jawa tak bisa dianggap remeh dibanding karya-karyanya yang lain tentang nasionalisme dan kebudayaan. Dikenal luas sebagai ilmuan politik, karyanya tentang ide kekuasaan dalam pandangan Jawa tradisional adalah pionir hingga ia disebut sebagai kulturolog politik. Lewat “meditasi” hermenutika atas berbagai teks dan seni pertunjukan Jawa, Ben mampu menggambarkan moral politik tentang kekuasaan dari budaya Jawa, dan bagaimana hal tersebut turut membentuk politik Indonesia modern. Temuannya yang cukup signifikan adalah diferensiasi faham kekuasaan dari lensa Jawa tradisional dengan faham Barat modern. Lewat analisis sistematis, ia mampu menjabarkan konsepsi politik tradisional Jawa dan pengaruhnya terhadap negara Indonesia modern. Di halaman awal, Miriam menyebut ada lima sifat kekuasaan (kedudukan, kekayaan, kepercayaan, kekerabatan, dan kepandaian) yang merupakan hasil interaksi antara manusia dengan masyarakatnya. Berbeda dari faham Barat modern, menurut Ben, konsep kekuasaan Jawa berasal dari Tuhan. Sebuah gagasan yang mirip dengan sistem negara Tuhan di Eropa pada Abad Pertengahan. Menurut Ben, kekuasaan Jawa bersifat konkret dan berwujud dalam setiap aspek dunia. Rumus mistik bahwa “Tuhan adalah Aku” merupakan bukti konkretnya gagasan Jawa tentang kekuasaan.
Penelitian Ben dilakukan saat Indonesia dipimpin oleh kepala negara asli Jawa (Soekarno), maka cukup relevan ketika Ben memberi banyak contoh simbolisme kekuasaan Jawa dalam praktik kepemimpinan Soekarno. Namun, jika contoh digeser pada Presiden kedua RI, Soeharto, yang juga orang Jawa, kita dapat dengan mudah menemukan ketidakcocokan teori dengan impelementasinya. Misalnya soal konsep cahaya teja tentang kemampuan seksual penguasa. Teja tak relevan dengan presiden-presiden selanjutnya yang tak mempraktikkan poligami. Mereka tak mengartikulasikan lambang kesuburan diri sebagai perwujudan kekuasaannya sebagaimana Soekarno dan raja-raja Jawa mengenai konsep cahaya teja.
Konteks keengganan poligami lebih cenderung kepada pertimbangan norma sosial. Secara etis, tokoh publik yang mempunyai beberapa istri dinilai tidak baik. Apalagi kalau ia seorang kepala negara. Meski dalam agama Islam (agama presiden-presiden RI) poligami tak dilarang, pandangan masyarakat tetap menolak praktik permaduan dari seorang pemimpin. Publik mengasosiasikan poligami sebagai sikap egois—lebih mementingkan nafsu pribadi dibanding urusan rakyat. Pandangan ini sebenarnya sejalan dengan praktik di Barat. Amerika Serikat yang dikenal sebagai negara liberal, termasuk dalam urusan kebebasan seksual, mengecam jika dilakukan oleh pemimpinnya. Presiden Bill Clinton terseret kasus hukum yang membuatnya hampir di-impeach akibat perselingkuhannya dengan seorang staf presiden. Kembali ke awal, bahwa dalam konteks ini, perspektif modern lebih dominan terutama yang berkaitan dengan etika pemimpin hingga implementasi konsep cahaya teja tak lagi relevan.
Di contoh lain, konsep kuasa Jawa Soekarno cukup pas diterapkan kepada presiden-presiden lain. Misalkan soal sinkretisme kekuasaan politik, Soeharto, SBY, dan Jokowi adalah contoh relevan tentang perspektif penyatuan politik menuju keselarasan kosmos. Konsep “sinkretis” Nasakom yang dicetuskan oleh Soekarno sejalan dengan penggabungan dan perangkulan kekuatan politik di level nasional yang diterapkan oleh Soeharto, SBY, dan Jokowi. Dalam perspektif Jawa, penyerapan kekuatan eksternal adalah kunci mempertahankan kekuasaan karena terpencarnya kekuatan adalah tanda-tanda kelemahan penguasa. Oleh karenanya, kemampuan menguasai hal-hal bertentangan dan penyerapan kekuatan eksternal merupakan penanda penting kekuasaan seorang pemimpin. Budaya akomodatif yang diimplementasikan dalam bentuk koalisi besar di pemerintahan SBY dan Jokowi merupakan praktik kekuasaan Jawa, walaupun terjadi intrik dan pertentangan di dalamnya.
Dari contoh-contoh di atas sebenarnya mengarahkan kita pada kesimpulan bahwa para pemimpin cenderung memilih unsur-unsur kebudayaan tradisional yang cocok dengan kepentingannya. Perspektif modern lebih dominan dijalankan karena hal itu sejalan dengan faham masyarakat yang berpikiran rasional instrumental. Justru politik saat ini, para penguasa cenderung menggunakan konsepsi kuasa Jawa sebagai alat pencitraan diri dan wahana meraih kekuasaan. Bahkan dari pengalaman Franz Magnis-Suseno, konsep etika-etika Jawa yang ia teliti tak bisa ditemukan sosok idealnya di era kontemporer karena modernisasi zaman yang membutuhkan penyesuaian bagi tiap individu.
Dalam pokok perbedaan keempat antara kekuasaan Jawa dengan faham modern Barat, Ben menyatakan bahwa absah tidaknya (legitimasi) penguasa Jawa tidak lah penting. Namun dalam perspektif lain, legitimasi justru dibangun oleh penguasa sendiri lewat akar silsilah yang masih dipraktikkan hingga kini. Sebagaimana dalam otobiografinya masing-masing, Soekarno dan Soeharto mengungkap silsilahnya yang menyambung pada penguasa-penguasa Jawa. Mengenai hal ini, Isbodroini menggunakan istilah “kuasa mutlak” dalam mendukung argumentasi Ben. Maksudnya, terlepas bahwa raja melakukan klaim keabsahan silsilah atas dirinya, sebenarnya rakyat tetap tak bisa menuntut keabsahan seorang raja. Oleh karena itu Ben menyatakan, “tak perlu mempersoalkan kebenaran atau kepalsuan silsilah ini. Yang perlu diperhatikan ialah mengapa silsilah itu dikemukakan.”
Jika pernah membaca Negara Teater C. Geertz dan Raja Priyayi dan Kaula Kuntowidjojo, pasti kita menemukan konsep yang luput dari deskripsi kuasa Jawa tradisional versi Ben. Bagi dua orang pertama, perlambang kekuasaan seorang raja adalah pelaksanaan berbagai upacara-upacara yang dilaksanakan terbuka untuk publik. Kekuasaan raja ditunjukkan dalam dimensi simbolik seremonial ketimbang praktik politiknya. Geertz yang notabene merupakan ilmuan yang berpengaruh besar dalam penelitian Ben, nampaknya tak membuat Ben mengikuti konsepsi “negara teatrikal” yang merepresentasikan tingkat kuasa raja. Dalam catatan kaki no. 19, Ben mengakui bahwa ia memiliki pemahaman berbeda tentang fungsi politik dari upacara kenegaraan. Secara umum, Ben melihat upacara dalam dimensi kekuasaan bersifat personal di mana raja mempertontonkan praktik spiritualitas lewat berpuasa, bersemedi, dan kepemilikan pusaka-pusaka.
Terakhir, sebenarnya saya cukup khawatir kalau Ben justru terjebak dalam pendiferensiasian konsep Jawa tradisional dengan Barat modern. Bila hal itu terjadi, maka upaya membesar-besarkan perbedaan malah membuatnya kehilangan kepekaan tentang konsep utama kekuasaan Jawa tradisional. Padahal, substansi-substansi penting di Jawa bisa jadi serupa dengan ciri kekuasaan di manapun, termasuk Barat modern. Sebagaimana disebut Miriam dalam artikel pembuka, bahwa pengertian yang berlaku umum tentang konsep kekuasaan adalah kekuatan pelaku dalam mempengaruhi pelaku lain. Artinya, dimensi kekuasaan secara alamiah sama saja dari sudut pandang kebudayaan manapun.
Displaying 1 - 2 of 2 reviews


