This book provides new data and perspectives on the development of 'world religion' in post-colonial societies through an analysis of the development of 'Hinduism' in various parts of Indonesia from the early twentieth century to the present. This development has been largely driven by the religious and cultural policy of the Indonesian central government, although the process began during the colonial period as an indigenous response to the introduction of modernity.
Peraturan kementrian nomor 9 tahun 1952 mendefinisikan ‘aliran kepercayaan’ sebagai: “Aliran kepercayaan . . . ialah suatu faham dogmatis, terjalin dengan adat istiadat hidup dari berbagai macam suku bangsa, lebih-lebih pada suku bangsa yang masih terbelakangan. Pokok kepercayaannya, apa saja adat hidup nenek moyangnya sepanjang masa”.
Konsep ‘aliran kepercayaan’ berbeda dengan konsep ‘agama’ yang didefinisikan dalam pandangan Judaisme-Kristiani-Muslim. Agar sebuah komunitas spiritual dapat diangga sebagai agama oleh pemerintah, ia harus memiliki sebuah kredo monoteistik yang diakui dunia internasional. Selain itu, ia juga harus memiliki kitab suci yang dipersembahkan oleh seorang nabi.
Definisi tersebut berbeda sekali penggunaan kata ‘agama’ dalam teks-teks asli dalam bahasa Sansekerta. Dahulu, kata ‘agama’ dapat memiliki dua penggunaan. Penggunaan pertama adalah ‘sebuah atau sekumpulan doktrin suci’, sedangkan penggunaan kedua merujuk kepada kumpulan teks spesifik yang mengatur pemujaan terhadap dewa Siwa, dewa Wisnu, dan dewi Sakti.
Mengikuti pengertian kata ‘agama’ modern, kementrian agama pada tahun 1952 mengakui tiga ‘agama rakyat Indonesia’, yaitu Islam, Protestantisme, dan Katolik. Segala tradisi suci dan spiritual lain yang ada dalam Nusantara dianggap sebagai ‘aliran kepercayaan’. Monoteisme saja tidak cukup--kepercayaan kebatinan yang monoteistik tidak dianggap sebagai ‘agama’ karena tidak memiliki unsur universalitas dan tidak diakui secara internasional. Akibatnya, semua penduduk yang tidak termasuk dalam komunitas dari tiga agama yang disebutkan di atas dilabeli sebagai orang yang belum beragama.
Pada tahun 1950, kementrian agama mengirim beberapa petugas untuk melakukan survei di Bali. Para petugas tersebut mengambil kesimpulan bahwa dibalik lapisan tipis konsep-konsep Hindu-Buddha, kepercayaan para penduduk Bali merupakan kumpulan dari praktik dan ritual spiritual animis yang politeis. Atas dasar itulah kementrian agama mendeklarasikan bahwa orang-orang Bali memeluk aliran kepercayaan sehingga dapat dijadikan target konversi oleh misionaris-misionaris Kristen dan imam-imam Muslim.
Oleh karena paksaan kondisi tersebut, para pemimpin adat Bali berusaha untuk membuat kepercayaan mereka diakui oleh pemerintah Indonesia sebagai Agama Hindu Bali. Mereka melakukannya dengan cara mengirimkan berbagai intelektual dan kaum muda ke India untuk belajar di universitas-universitas Hindu di India. Semua demi tujuan untuk melakukan reformasi dalam ritual dan dogma kepercayaan di Bali agar sesuai dengan definisi agama yang dipakai oleh kementrian agama.