Jump to ratings and reviews
Rate this book

Memburu Jejak TKP

Rate this book
Dunia detektif adalah dunia yang sangat menarik karena banyak intrik dan kisah penuh misteri yang berhasil diungkap lewat kejelian seorang petugas kepolisian.

Di buku kedua ini penulis mengajak dan berbagi kasus pengalaman dalam bidang olah tempat kejadian perkara baik itu kasus pencurian, penemuan mayat, pembunuhan, maupun kasus bunuh diri. Ada prinsip dalam menuntut ilmu yang penulis pegang sampai sekarang: "Jangan lihat siapa yang menyampaikan tapi lihatlah apa yang akan disampaikannya" karena pengalaman adalah guru yang paling penting dalam menambah pengetahuan. Umur dan pendidikan bukanlah jaminan untuk seseorang dianggap hebat atau mahir tapi pengalaman yang secara terus-meneruslah guru yang paling bagus.

Di dalam buku ini penulis banyak mendapatkan pengalaman dan filosofi dari berbagai tempat dengan kasus-kasus yang unik dan kadang tidak masuk dalam logika. Selain itu penulis mencari sumber pengetahuan baik lewat pelatihan, coaching clinic maupun autodidak lewat sharing dengan sesama rekan di CSI lewat medsos. Ilmu harus berkembang sesuai dengan kemajuan zaman karena kejahatan sekarang bisa kita rasakan semakin canggih.

***

Untuk mendapatkan buku ini, Anda bisa langsung menghubungi penulisnya di:

217 pages, Paperback

Published January 1, 2018

Loading...
Loading...

About the author

Agung Utomo

2 books

Ratings & Reviews

What do you think?
Rate this book

Friends & Following

Create a free account to discover what your friends think of this book!

Community Reviews

5 stars
2 (66%)
4 stars
0 (0%)
3 stars
1 (33%)
2 stars
0 (0%)
1 star
0 (0%)
Displaying 1 of 1 review
Profile Image for Harumichi Mizuki.
2,648 reviews76 followers
January 30, 2024
"Tidak ada kejahatan yang tidak meninggalkan jejak. Sepintar dan serapih apa pun penjahatnya, pasti ada jejak yang tertinggal di TKP." Begitulah tagline yang ditegaskan di buku ini.

Buku ini memuat banyak informasi berharga terkait dunia penyelidikan kepolisian. Metodenya cukup banyak dijabarkan. Bahkan peralatan lengkap dengan foto-fotonya pun ada, meskipun buatku keterangannya tidak terlalu lengkap. Ada banyak informasi berulang terutama pada penjabaran bubuk-bubuk yang dipakai untuk mengidentifikasi sidik jari sehingga aku bingung apa perbedaan dari bubuk-bubuk tersebut.

Yang paling menarik adalah penjabaran kasus-kasus pembunuhan yang pernah ditangani penulis selama bertugas menjadi anggota INAFIS (Indonesian Automatic Fingerprints Identification System). Namun, sering aku kurang bisa menangkap informasi yang disampaikan karena susunan kalimatnya kacau-balau. Ada banyak kalimat panjang seperti gerbong kereta yang seharusnya bisa dipecah menjadi beberapa kalimat saja agar lebih efektif.

Sayangnya tampaknya penerbit buku ini hanya mencetak bukunya langsung dari naskah yang super-raw, tidak mengedit dan mem-proofread-nya sama sekali. Jika buku ini dicetak ulang, sebaiknya ganti ke penerbit yang menyediakan jasa penyuntingan yang bisa dipertanggungjawabkan.

Ingin sekali agar buku ini dicetak ulang dengan menggunakan jasa editor yang lebih kompetem agar informasinya lebih mudah diikuti.

Dari kasus-kasus yang ditampilkan, aku suka penjabaran pada tiga kasus. Yang pertama kasus pembunuhan yang terungkap dengan menyelidiki restoran tempat nasi bungkus dibeli oleh pelaku. Hebat lho bisa nangkap penjahat dengan petunjuk nasi bungkus yang baru termakan separuh. Apa di bungkusnya ada cap restorannya? Dan kok ya kebetulan di restoran itu ada CCTV. Kalo mau bunuh orang, yang jelas jangan iseng makan di TKP dah.

Kasus kedua yang kusuka adalah kasus pembunuhan yang tempat penguburan mayatnya ditemukan dengan menyelidiki area tempat lalat biasa berkumpul. Pengetahuan geografi dan biologi dibutuhkan dalam hal ini.

Lalu kasus ketiga agak menggelikan. Warga heboh karena menemukan potongan kaki dalam tas kresek dan kardus yang ditimbun dalam tanah. Setelah diselidiki, ternyata itu potongan kaki pasien yang kena amputasi di RS gara-gara kena tumor. Hahahaha! Tiwas udah nyangka itu kasus mutilasi. Nguburnya kurang dalem ih!

*

Berikut ini adalah hal-hal penting yang kucatat dari buku ini.

Dalam ilmu forensik ada 3 jenis kematian:

1. Kematian wajar atau Natural Death, kematian korban karena penyakit, bukan karena tindak kekerasan.

2. Kematian tidak wajar atau Unnatural Death.

3. Kematian yang penyebabnya tidak bisa ditentukan atau dikenali, atau Undetermined. Terjadi karena kondisi korban atau mayat sudah rusak atau busuk sehingga luka maupun ciri penyakitnya tidak bisa dilihat dan ditemukan.

Unnatural Death ini lalu dibagi lagi menjadi 3 kelompok:

a. Kecelakaan, merujuk pada peristiwa yang terjadi tanpa sengaja. Misal: kecelakaan lalu lintas, kecelakaan tertusuk benda tajam, dan sebagainya.

*

b. Bunuh diri. Dalam bahasa Inggris disebut suicide yang berasal dari sui cadere. Seringkali dilakukan akibat putus asa. Penyebabnya sering dikaitkan dengan gangguan jiwa, ketergantungan alkohol, dan penyalahgunaan obat. Penyebab stres seperti kesulitan finansial atau masalah hubungan interpersonal juga bisa menjadi faktor.

Di Indonesia, kasus bunuh diri sering dilakukan dengan cara gantung diri. Di Tiongkok biasanya dilakukan dengan lompat dari ketinggian dan gantung diri. Di negara barat, seringkali dilakukan dengan senjata api.

Banyak masyarakat yang salah mengira kasus gantung diri sebagai pembunuhan, atau sebaliknya. Ada beberapa ciri kasus bunuh diri:

1) Jerat tali pada leher orang yang gantung diri akan menutup suplai udara pada saluran pernapasan. Akibatnya suplai oksigen ke otak dan beberapa organ tubuh lain seperti paru-paru jadi kosong. Hal ini menyebabkan organ-organ yang membutuhkan suplai oksigen agar bisa berfungsi jadi terganggu. Itulah yang menyebabkan mata membelalak, wajah membiru, lidah menjulur, dan ditemukan kotoran berupa air seni, tinja atau sperma pada korban. Semua itu akibat efek gravitasi dan lemasnya semua otot yang berfungsi sebagai klep bagi zat-zat sisa pembuangan itu. Otot-otot dubur dan kandung kemih yang berfungsi menahan kotoran untuk ditampung akan mengendur jika pemiliknya sudah mati.

2) Pada ujung jari tangan dan kaki ditemukan bintik mayat.

3) Lokasi TKP umumnya rapi. Kadang ditemukan juga surat wasiat. Pintu dan jendela tertutup rapat dari dalam. Di tempat korban tergantung ada alat tumpu, sehingga korban bisa menjangkau tempat gantungan.

4) Alur jerat umumnya serong atau miring. Simpul pada tali ditemukan pada tengah atau samping leher.

*

c. Pembunuhan

1) Pada kasus pembunuhan lokasinya bisa terjadi di mana saja. Jika terjadi dalam ruangan, barang-barang yang ada di ruangan itu tampak berantakan.

2) Bisa jadi beberapa barang milik korban hilang.

3) Senjata pembunuhan umumnya tidak ditemukan di TKP.

4) Pakaian korban kadang robek.

5) Di TKP terdapat bercak atau genangan darah korban yang tidak beraturan akibat adanya perlawanan atau usaha menghindar ketika terjadi kontak fisik antara korban dengan pelaku.

Penentuan cara kematian dalam kasus sangat penting sehingga petugas bisa menjawab pertanyaan terkait apakah kasus itu termasuk kasus kriminal sehingga akan memerlukan adanya tuntutan hukum atau tidak.

*

Para penyidik zaman sekarang sudah harus beralih pada penyidikan yang mengedepankan metode ilmiah atau SCI, Scientific Crime Investigation. Prinsip penerapan SCI adalah mendapatkan micro evidence (unsur mikro barang bukti) dan mencari hubungannya dengan korban, pelaku, TKP, dan barang bukti itu sendiri. Dalam bidang identifikasi berlaku prinsip Velox, Exactus et Accuratus, cepat, tepat, dan akurat.

INAFIS (Indonesian Automatic Fingerprints Identification System) adalah satuan unit identifikasi yang bertugas melakukan olah TKP yang berhubungan dengan kasus pidana. Satuan ini adalah garda terdepan Reskrim (Reserse dan Kriminal). Merekalah yang melakukan olah TKP mulai dari 1) mengumpulkan barang bukti, 2) melakukan pemotretan TKP, 3) membuat sketsa TKP, sampai melakukan analisis dari mana pelaku keluar dan masuk di lokasi TKP,dll.

Ada dua peran INAFIS dalam mendukung Polri.

A. Penegakan Hukum

1) Identifikasi atau mengungkap pelaku

2) Melacak DPO/buronan

3) Mengidentifikasi mayat tanpa identitas

4) Mencekal tersangka agar tak bisa keluar atau masuk Indonesia

5) Mencegah dokumen palsu (mencakup apa aja?)

6) Tukar informasi kriminal (maksudnya apa? Tukeran info tentang penjahat di satuan kepolisian antarkota, antarprovinsi, dan antarnegara?)

B. Segi Pelayanan

1) Mengidentifikasi orang hilang

2) Mengidentifikasi TKW/TKI

3) Transaksi bank/asuransi (maksudnya? Mencakup apa aja?)

4) Pilkada/Pemilu (mengawal pengamanan Pilkada dan Pemilu? Saat pencoblosan? Kampanye?)

5) Penerbitan dokumen identitas (ngurusin E-KTP juga???)

6) Pengambilan data SKCK dengan sistem fingerprint database online. Saat buku ini dicetak tahun 2018, katanya layanan ini baru ada di Polresta Pontianak Kota, belum ada di Polres atau Polda yang lain. Iya? Kalau sekarang?

"Petugas yang menganalisis TKP dituntut untuk jeli dalam memperlakukan barang yang ditemukan. Sekecil apa pun barang bukti yang ada di lokasi mulai dari serat, rambut, kancing, darah atau barang-barang lainnya yang ada/erat kaitannya dengan perkara wajib diambil. Petugas harus paham cara atau teknik mengamankan barang bukti, karena ada barang bukti yang rentan atau mudah hilang, bahkan ada yang tidak bisa diambil dalam artian cukup difoto saja. Hanya petugas INAFIS yang paham cara kerjanya."

INAFIS punya MAMBIS (Mobile Automatic Multi-Biometric Identification System) yang terhubung pada database E-KTP, yang bisa digunakan di TKP untuk mayat tanpa identitas. Identitas nama, alamat, bahkan orangtua akan terungkap dengan sistem MAMBIS. Alat ini bisa menyimpan data seseorang ketika di lokasi tidak ada sinyal. Data akan terkirim ke database secara otomatis begitu sinyal sudah ditemukan. Alat ini bisa mendeteksi dengan sidik jari atau lensa kornea mata. Untuk lensa kornea mata, baru bisa diidentifikasi jika kematian terjadi kurang dari 2-4 jam sebelumnya.

***

Penyelidikan berarti menemukan atau mencari suatu peristiwa yang diduga sebagai tindakan pidana untuk tahu apakah proses penyidikan sesuai undang-undang bisa dilakukan.

Sedangkan penyidikan berarti mencari atau mengumpulkan barang bukti untuk menemukan titik terang pada suatu tindak pidana dan untuk menemukan tersangkanya.

Berdasarkan Pasal 12 ayat 1 (Perkapolri) 14/2012, kegiatan penyelidikan meliputi:

1) Pengolahan TKP
2) Pengamatan atau observasi
3) Wawancara
4) Pembuntutan (surveillance)
5) Penyamaran (undercover)
6) Pelacakan
7) Penelitian dan analisis dokumen.

Pengolahan TKP meliputi:

1) Mencari dan mengumpulkan keterangan, petunjuk, barang bukti, identitas tersangka, dan saksi atau korban untuk kepentingan penyelidikan selanjutnya.

2) Mencari hubungan antara saksi dengan korban, tersangka, dan barang bukti.

3) Memperoleh gambaran modus operandi.

***

Tahapan pembusukan mayat menurut dokter forensik dijelaskan di halaman 54-57:

0 menit: Kematian secara medis terjadi ketika otak kehabisan suplai oksigen.

1 menit: Darah berubah warna dan otot kehilangan kontraksi, isi kandung kemih tiba-tiba keluar sendiri.

3 menit: Sel-sel otak tewas secara massal, artinya kegiatan berpikir sudah terhenti.

4-5 menit: Pupil mata membesar dan berselaput. Bola mata mengerut karena kehilangan darah.

7-9 menit: Penghubung ke otak mulai mati.

1-4 jam: Rigor mortis. Yaitu fase ketika seluruh otot di tubuh menjadi kaku. Rambut bisa berdiri, sehingga kesannya rambut tetap tumbuh setelah kematian.

4-6 jam: Rigor mortis terus terjadi. Darah yang terkumpul di badan mayat berhenti mengalir dan warna kulit menghitam.

6 jam: Otot masih berkontraksi. Proses penghancuran seperti efek alkohol masih berjalan.

8 jam: Suhu tubuh menurun drastis.

24-72 jam: Isi perut membusuk oleh mikroba dan pankreas mulai mencerna dirinya sendiri.

36-48 jam: Rigor mortis brehenti, tubuh jadi selentur penari.

3-5 hari: Pembusukan mengakibatkan luka skala besar. Darah menetes keluar dari mulut dan hidung.

8-10 hari: Warna tubuh berubah dari hijau ke merah sejalan dengan membusuknya darah.

Beberapa minggu: Rambut, kuku, dan gigi mudah terlepas.

Satu bulan: Kulit mulai mencair.

Satu tahun: Tulang-belulang tidak ada lagi yang tersisa.

*

Di antara sekian kasus yang diceritakan, yang menarik buatku adalah:

1. Kasus pembunuhan yang bisa terkuak karena banyaknya lalat yang merubung sebuah tempayan. Ternyata di bawah tempayan itu terkubur jasad korban yang sudah lama menghilang. Para korban dalam kasus ini dibunuh oleh pelaku yang sedang menjalani ritual untuk menambah kesaktian. Dia merasa ilmunya akan bertambah jika bisa banyak membunuh anggota keluarganya sendiri.

2. Kasus pembunuhan yang terkuak berkat nasi bungkus yang isinya tinggal separuh. Cara pengungkapan kasus ini bisa dibilang mengagumkan, tapi kebenaran di balik kasusnya sendiri bikin geli. Itu karena korban adalah homo yang berusaha memperkosa tersangka. Tersangka kemudian membunuh korban untuk menyelamatkan dirinya.
Displaying 1 of 1 review