Buku islami Fikih wanita ini khusus untuk wanita ini terdiri atas tiga bab yang akan mengupas secara tuntas tentang berbagai macam persoalan yang dihadapi para wanita muslimah. tidak hanya yang berhubungan dengan masalah pribadi kewanitaannya, ibadahnya, ataupun agamanya, tetapi juga membahas bagaimana seharusnya wanita berinteraksi dengan lingkungan sosial di keluarga dan masyarakat sekitar.
Rincian problematika wanita berikut solusinya mendominasi isi buku islami ini dari awal hingga akhir. Sub-sub Bab bahasanya tersusun dengan demikian urut, apik dan ditulis dengan gaya bahasa yang mudah dicerna.
Fikih adalah hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.[1]
Fikih Wanita menjadi kebutuhan setiap muslimah untuk menjalankan keseharian, termasuk ibadah, karena Islam mengatur hampir setiap apa yang dikerjakan. Melalui fikih, para wanita memiliki rambu-rambu, bukan dalam rangka membatasi tetapi melindungi, supaya tidak terjerumus dalam kerugian.
Pembahasan dalam buku fiqih wanita terbitan Aqwam ini, diawali dengan sejarah singkat wanita, di beberapa bangsa, di masa sebelum Islam hadir. Kondisi tersebut menjadi gambaran bahwa memang ada masa di mana harga diri wanita berada di titik terendah. Begitupun dengan pemuliaan kedudukan wanita melalui syariat Islam pun tercatat dalam sejarah.
“Secara keseluruhan, Islam telah menjamin hidup mulia dan tenang bagi laki-laki dan perempuan, tanpa ada perbedaan antara keduanya. Masing-masing dari mereka saling melengkapi.” ~ h.xxv
Keyakinan kepada tauhid menjadi landasan beribadah kepada Allah. Tercermin dalam pembahasan bab pertama yang menyajikan rukun iman sebagai urgensi akidah dalam diri Muslim, terkhusus muslimah. Dilanjutkan dengan bab rukun Islam terkait syahadat dan fikih ibadah shalat, puasa, zakat, dan haji.
Kewajiban dan hak adalah dua hal yang harus dijalankan secara seimbang dan adil. Misalkan kewajiban terhadap agama dan dakwah harus dibarengi dengan hak menuntut ilmu, atau kewajiban terhadap keluarga wajib diimbangi dengan hak mendapatkan perlindungan dan perlakuan baik. Hal-hal seperti inilah yang diurai dalam Bab Kewajiban dan Hak Muslimah.
Wanita memiliki fisik dan psikologis yang berbeda dan sudah banyak penelitian yang membenarkan ketetapan tersebut, sehingga dalam Islam pun ada hukum-hukum khusus yang mengaturnya, seperti thaharah terkait haid/nifas, mahar, masa iddah, atau tentang berhias diri. Kekhususan ini yang membuat wanita menjadi spesial dan diperlakukan secara istimewa.
Secara keseluruhan Fikih Wanita ini, masih kurang detail seperti pada bab thaharah yang tidak menjelaskan media penyucinya, air dan debu. Namun, buku ini bisa dijadikan pegangan untuk pemula, dengan bahasa penyampaian yang ringan dan dikaitkan dengan kondisi kekinian.
“Barang siapa mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” An Naml: 97