Dalam bidang hukum perdata, hukum perikatan merupakan salah satu hal yang sangat penting dan dibutuhkan dalam hubungan-hubungan hukum dibidang harta kekayaan. Hukum perikatan diatur di dalam buku III BW (Buku III KUHPerdata) yang secara garis besar dibagi atas dua bagian, yaitu pertama perikatan pada umumnya baik yang lahir dari perjanjian maupun lahir dari undang-undang, dan yang kedua perikatan yang lahir dari perjanjian tertentu. Ketentuan perikatan pada umumnya ini berlaku juga terhadap perikatan yang lahir dari perjanjian tertentu, seperti jual-beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, dan lain-lain.
Bahkan ketentuan tentang perikatan pada umumnya ini berlaku pula sebagai ketentuan dasar atas semua perjanjian yang dibuat oleh para pihak, yang jenis perjanjiannya tidak diatur dalam BW sehingga perjanjian apa pun yang dibuat acuannya adalah pada ketentuan umum tentang perikatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1233 sampai Pasal 1456 BW.
Dia berisi penjelasan pasal-perpasal tentang Hukum Perikatan. Walaupun kadang beberapa pasal cukup jelas dipahami maknanya, tidak bisa dimungkiri lebih banyak lagi yang tidak bisa dimengerti maksudnya.
Dua pengarangnya, walaupun bahasa mereka agak kaku, tapi mampu memberikan penjelasan--atau setidaknya alternatif penafsiran--yang cukup komprehensif. Saya kira cukup beruntung memiliki buku ini. Kekekentalan bahasa dalam teks hukum, khususnya tentang perikatan, menjadi sedikit tercairkan dengan bimbingan dan pikiran yang dituangkan oleh penulis dalam buku ini.