Group Discussion
Topic: Komunitas Goodreads Indonesia > Cabut Kewenangan Kejaksaan Agung Melarang Buku @ Was: Lagi, Pelarangan Buku!!
Comments (showing 1-50 of 63) (63 new)
23 Desember 2009, Kejagung resmi melarang lima buku yang dari tahun lalu sebenarnya sudah ramai diberitakan, juga di forum GRI ini:
http://www.goodreads.com/topic/show/5669...
http://www.goodreads.com/topic/show/7230...
http://www.goodreads.com/topic/show/1594...
Institut Sejarah Sosial Indonesia sebagai penerbit edisi Indonesia Dalih Pembunuhan Massal Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto karya sejarawan John Roosa yang meraih Social Sciences Book Award pada The International Convention of Asian Scholars 2007, akhirnya melepas/membebaskan copyrights buku ini agar bisa disebarkan melalui pelbagai media sebagai bentuk perlawanan.
demikian pernyataan sikap ISSI:
PERNYATAAN SIKAP INSTITUT SEJARAH SOSIAL INDONESIA (ISSI)
Rabu, 23 Desember 2009, Kejaksaan Agung mengumumkan pelarangan lima judul buku yang dianggap ‘mengganggu ketertiban umum’, termasuk Dalih Pembunuhan Massal: Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto karya John Roosa yang diterbitkan oleh Institut Sejarah Sosial Indonesia (ISSI) pada 2008. Sebagai penerbit buku ini dan warga yang sadar akan hak menyampaikan pendapat dan menerima informasi kami menentang pelarangan itu. Pelarangan itu tidak saja bertentangan dengan prinsip umum hak asasi manusia tapi juga amanat UUD 1945 untuk ‘memajukan kecerdasan umum.’
Institut Sejarah Sosial Indonesia menerbitkan buku Dalih Pembunuhan Massal sebagai sumbangan terhadap studi sejarah kontemporer Indonesia, khususnya peristiwa G-30-S. Dalam buku ini John Roosa menunjukkan sikap ilmiah yang terpuji sebagai sejarawan: ia mengungkapkan sumber-sumber baru mengenai G-30-S yang belum pernah digunakan sebelumnya, menelaah setiap sumber yang ada mengenai peristiwa itu secara teliti, lalu menghadirkan argumentasi dan kesimpulan berdasarkan temuannya itu. Pelarangan oleh Jaksa Agung jelas menghalangi perkembangan studi sejarah pada khususnya dan kerja ilmiah pada umumnya.
Buku Dalih Pembunuhan Massal sudah beredar selama satu tahun dan sembilan bulan, dan justru mendapat sambutan baik dari dalam maupun luar negeri. Buku ini masuk nominasi buku terbaik dalam International Convention of Asian Scholars, perhelatan ilmiah terbesar untuk bidang studi Asia pada 2007. Tinjauan terhadap buku ini dimuat dalam berbagai berkala ilmiah internasional. Di Indonesia sendiri, buku ini disambut baik oleh para ahli sejarah, guru sekolah dan masyarakat umum dalam berbagai seminar dan pertemuan ilmiah yang digelar selama ini.
Singkatnya, jelas ada banyak pihak yang menarik manfaat dari terbitnya buku ini, dan keputusan Jaksa Agung melarang buku ini dengan alasan ‘mengganggu ketertiban umum’ sesungguhnya justru merugikan kepentingan umum.
Karena itu kami menuntut agar
1. Kejaksaan Agung segera mencabut surat keputusan tersebut dan menghentikan praktek pelarangan secara umum. Perbedaan pandangan mengenai sejarah hendaknya diselesaikan secara ilmiah, bukan dengan unjuk kuasa menggunakan hukum warisan rezim otoriter.
2. Pemerintah dan DPR segera mencabut semua aturan hukum yang mengekang kebebasan berekspresi dan hak mendapatkan informasi. Warisan kolonial dan rezim otoriter yang ingin mengatur arus informasi dan pemikiran sudah sepatutnya diakhiri.
Kami percaya bahwa pelarangan buku ini tidak akan menyurutkan kehendak publik untuk mencari kebenaran. Dengan semangat itu dan juga sebagai bentuk konkret perlawanan, dengan pernyataan ini kami melepas copyright atas buku Dalih Pembunuhan Massal: Gerakan 30 September dan Kudeta Soeharto karya John Roosa kepada publik sehingga dapat disebarluaskan melalui berbagai media. ISSI juga akan mengajukan somasi kepada Kejaksaan Agung dan meminta agar larangan itu dicabut. Jika tidak dipenuhi, ISSI akan menempuh jalur hukum dan menggugat keputusan Jaksa Agung tersebut.
Jakarta, 24 Desember 2009
I Gusti Agung Ayu Ratih
Direktur
Hilmar Farid
Ketua Dewan Pembina
KATANYA udah jaman reformasi,bukan lagi jaman orde baru. KATANYA udah ga ada lagi pembatasan informasi, semua orang berhak mendapatkan informasi. KATANYA sih KATANYA..
kalau KATAKU sih, biar jaman ini diberi nama apapun, tetap saja banyak informasi yang ditutup-tutupi.
Padahal bukunya John Roosa itu buku yg paling objektif mengenai G-30S. Buku2 lain (yg terbit sekarang) malah sudah langsung menuduh Soeharto yang jadi dalang.Kalau buku ini mengajukan banyak fakta dan bukti, dan malah tidak menyatakan itu. tapi memang tetap sih kesimpulannya Soeharto memanfaatkan G-30S dan bertanggung jawab atas pembunuhan massal yang kemudian terjadi.
Kejakgung sebelum melarang membaca dulu nggak sih buku itu? Buku bagus seperti ini kok malah dilarang.
Wirotomo wrote: "Padahal bukunya John Roosa itu buku yg paling objektif mengenai G-30S. Buku2 lain (yg terbit sekarang) malah sudah langsung menuduh Soeharto yang jadi dalang.Kalau buku ini mengajukan banyak fakta..."
Mungkin baca Mas...., baca cover dan halaman belakang aja!
Bener kata Lita, suka enggak jelas kenapa dilarangnya
whooaaaa, jijik denger kasus begini !!ayo, ayo yg punya ebooknya -- ato edisi yg belon ditarik -- plis di share aja, biar semua orang tetep BISA BACA !!
MEMBACA ADALAH HAK ASASI MANUSIA, BEGITUPULA HAK UNTUK MEMPEROLEH INFORMASI !!
*jadi semangat mau baca juga karena dilarang2*
gimana bangsa ini mau cerdas kalo keinginan mencari informasi aja dilarang2, sigh..
eh, bisa diterangkan gak, kenapa/bagian apa dr buku ini sehingga dilarang? apa yang disebutkan dalam buku ini yang menyebabkan menjadi haram buat dibaca?tengkyu
ya selalu sama argumennya: tidak sesuai dg Pancasila dan UUD45 >> atau melenceng dari sejarah resmi1) Dalih Pembunuhan Massal Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto
John Roosa
>> karena mempertanyakan tragedi 30 Sept 1965
2) Suara Gereja bagi Umat Tertindas: Penderitaan, Tetesan Darah, dan Cucuran Air Mata Umat Tuhan di Papua Barat Harus Diakhiri
Cocrates Sofyan Yoman
>> menggugat kebijakan RI thd Papua
3) Lekra Tak Membakar Buku: Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakjat 1950-1965
eds.: Rhoma Dwi Aria Yuliantri dan Muhidin M. Dahlan
>> membuktikan mitos2 soal Lekra itu tidak benar: Orde Barulah yang membakar buku, Lekra tidak pernah
4) Enam Jalan Menuju Tuhan
Darmawan MM
>> kurang tahu persisnya, tapi bisa ditebak sekitar religiusitas yang di luar resmi
5) Mengungkap Misteri Keberagamaan Agama
Syahrudin Ahmad
>> kurang tahu persisnya, tapi bisa ditebak sekitar religiusitas yang di luar resmi
cuma karena seperti itu dilarang? jadi inget kasus film Balibo...download yang Dalih Pembunuhan Massal ah... btw gda yang indo nya? hehehe *lirik mas Tomo*
yes Mas Tomo punya ;D
ih mau dong ibuknyabtw, sia belom nangkep kekontroversialan yg Rossa (hehe, lemot) maksutnya, apa yang bikin org meradang terhadap buku ini? saia liat, org kan dah mulai buka2an ttg G30S, berbagai spekulasi, mulai dr CIA, Sukarno, Suharto, dll, kenapa buku ini dibanned? :D
maab :D
kurang setuju soal "org meradang". Orang banyak ga meradang kok, yg meradang kejaksaan.tapi itu dia, seperti dibilang Mas Tomo, banyak buku malah menuduh Suharto terang2an sbg dalang G30S, tapi kok ga dilarang? buku ini tidak menuduh sprti itu, dia menunjukkan bukti2 bhw G30S --sebelum ada kejelasan siapa dalangnya--dimanfaatkan oleh Suharto dan TNI untuk menghabisi komunisme di Indonesia.
mengapa ini dilarang? dugaan saya sih justru karena inilah yang paling mendekati kebenaran. Buku2 lain terlalu lebay shg tidak meyakinkan dan tidak ilmiah. riset Roosa begitu terperinci, dg sumber2 baru yang belum pernah terungkap: ia mengkritik banyak pandangan sebelumnya ttg G30S, termasuk analisa awal Ben Anderson dan Ruth McVey.
maksutnya beberapa orang :Dmakanya saia heran, kok bisa ada buku lain yang lebih "sangar" dan "provokatif" bahkan secara kentara menyudutkan pihak-pihak tertentu seperti si X lah dalangnya bahkan pelakunya, kok gak dilarang.
entahlah, saia juga belom baca buku ini mah . tengkyu atas pencerahannya
lanjut pendapat ronny, buku roosa itu menurut gue dibagian awalnya malah membuka polemik dengan melihat pada research gap dari hipotesa tentang G30S yang terdahulu. baru kemudian menawarkan sebuah hipotesa yang dia argumentasikan dalam buku itu.bahasanya cenderung ilmiah dan jauh dari kesan provokasi. bahkan jika dibandingkan dengan buku yang terbit pada era orba, yang malah menimbulkan perdebatan karena muncul penyangkalan dari sejumlah nama yang disebut dalam buku tersebut.
itu pendapat gue.
ugh, inggris *lemas*nggak ada yg indo ajah ? *lirik2 mer*
justru semakin dilarang orang bakal narik kesimpulan kalo ada yg ditutup2i -- dan kalo ada yg ditutup2i, pasti isi bukunya sendiri paling nggak mendekati kebenaran :)
jadi inget Pelican Brief..
Hmm... menurutku kita sebagai pembaca seharusnya bisa bertindak. Tapi sebelum bertindak secara bersama, baca dulu tulisan Asep Sambodja ini.Tentang Pembredelan Lima Buku oleh Kejagung
oleh Asep Sambodja
Tahun 2004 diakhiri dengan tragedi tsunami Aceh yang menelan korban lebih dari 100 ribu orang. Kini, di ujung 2009, Kejagung mengukir tragedi baru berupa pembredelan lima buku, yakni pertama, Dalih Pembunuhan Massal Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto karya John Rosa. Kedua, Suara Gereja bagi Umat Tertindas: Penderitaan Tetesan Darah dan Cucuran Air Mata Umat Tuhan di Papua Barat Harus Diakhiri karya Cocratez Sofyan Yoman. Ketiga, Lekra Tak Membakar Buku: Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakjat 1950-1965 karya Rhoma Dwi Aria Yuliantri dan Muhidin M Dahlan. Keempat, Enam Jalan Menuju Tuhan karya Darmawan. Kelima, Mengungkap Misteri Keberagaman Agama karya Syahrudin Ahmad.
Menurut mantan Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Iskamto, sebagaimana diberitakan detik.com, “Jamintel melakukan penelitian terhadap buku-buku yang telah dilakukan clearing house tertanggal 3 Desember 2009 terhadap 5 buku.” Hal itu disampaikannya dalam jumpa pers Laporan Kinerja Kejagung Tahun 2009 di Kejagung, Jl. Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2009) .
Buku-buku yang dilarang tersebut dianggap mengganggu ketertiban umum, bertentangan dengan UUD 1945, dan Pancasila. Tidak disebutkan secara rinci bagian mana dari kelima buku itu yang mengganggu ketertiban umum, bertentangan dengan UUD ’45, dan Pancasila. Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto hanya mengatakan, clearing house adalah memeriksa substansi buku. “Kami hanya memeriksa substansi bukunya, tidak pada orangnya,” ujar Didiek. “Kejagung tidak turut memeriksa pengarang buku-buku tersebut.”
Kalau dikatakan substansinya melanggar UUD ’45, Mantan Jamintel Kejagung seharusnya menyebutkan bagian yang mana yang melanggar UUD ’45 dan Pancasila. Dari kelima buku yang dilarang Kejagung itu, saya sudah membaca dua buku untuk kepentingan akademis, yakni Dalih Pembunuhan Massal dan Lekra Tak Membakar Buku. Kedua buku itu mendeskripsikan dan mengungkap kembali sejarah nasional Indonesia periode 1950-1966. Perspektif yang dipakai memang bukan perspektif yang sama dengan penguasa Orde Baru. Namun, disajikan secara objektif dan ilmiah. Data-data dalam kedua buku tersebut bisa dirujuk ke sumber tertulisnya.
Saya menilai pelarangan ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan seorang Mantan Jamintel Kejagung dalam membatasi kebebasan berpikir dan kebebasan berpendapat di negeri demokrasi ini. Sebuah pembredelan bisa diibaratkan dengan aborsi yang dipaksakan sehingga membunuh generasi yang akan dilahirkan. Tindakan represi ini juga memperlihatkan ketidakpekaan aparat Kejagung akan kebebasan berekspresi yang dijamin dalam UUD ’45.
Pembredelan juga memperlihatkan bahwa cara berpikir masyarakat tengah dikontrol, diarahkan, dibatasi, dan dimandulkan.
Citayam, 23 Desember 2009
Asep Sambodja
Setelah baca tulisan di atas, kita bisa bertindak bersama di:http://www.facebook.com/group.php?gid=22...
Cabut hak pelarangan buku Kejaksaan Agung!
Setuju cabut hak pelarangan buku kejaksaan agung, biar masyarakat yang menilai suatu buku itu benar atau tidak bukan antek2 orba!!!!
Ini "Dalih Pembunuhan Massal" versi Indonesia. Barusan dapet dari note kawan di facebook:
http://sejarahsosial.googlepages.com/Dal...
http://www.megafileupload.com/en/file/17...
http://www.speedyshare.com/files/1996992...
http://www.speedyshare.com/data/26997033...
http://www.2shared.com/file/10231267/e43...
dari kompas, ada lg buku yg dikasih "lampu kuning", Gurita Cikeas. akan kah bernasib sama?http://nasional.kompas.com/read/xml/2009...
@mas ronny: soal gurita cikeas, katanya di jokja aja? yg lain bilang itu strategi penerbit? sby bilang dia ga mau nglarang? :-?
ada bbrp versi memang. SBY pribadi sih ga nglarang, tapi bawahan2nya kan ada yg carmuk juga di luar batas dan wewenang.tapi yg jelas ngga di jogja aja. di jakarta juga.
HMM..strategi penerbit???tapi sepertinya berhasil tuh, karena membuat aku jadi penasaran pengen baca bukunya.
kabarnya buku membongkar gurita cikeas juga lenyap dari pasaran, kata pengarangnya makin dihambat makin merambat!
Penjelasan dari penulis buku Enam Jalan Menuju Tuhan:Buku Enam Jalan Menuju Tuhan mulai diedarkan tanggal 21 Januari 2009, didahului dengan mengirim buku tersebut ke Presiden, Wakil Presiden, Ketua DPR-RI, sejumlah Menteri, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung dan sejumlah tokoh masyarakat dengan surat terlampir. Tanggal 5 Desember 2009 dilakukan bedah buku di Universitas Paramadina yang berjalan lancar dan berkualitas. Sebagian rekaman acara bedah buku di Paramadina disiarkan melalui Q-Channel pada tanggal 17 Desember Jam 19.30WIB dan tanggal 18 Desember Jam 12.20 WIB.
Jika ada yang memerlukan dapat mengirim uang ke rekening BCA No. 0083044141, A/N Hediana Darmawan, lalu kirim pemberitahuan telah transfer lewat e-mail ke <hikdun@yahoo. com>, dengan mencantumkan dari Bank mana dan tanggal berapa. Jangan lupa sertakan alamat ke mana buku harus dikirim. Harga buku termasuk ongkos kirim lewat Tiki untuk wilayah Jakarta dan Bandung cukup Rp. 36.000,- (tiga puluh enam ribu rupiah) untuk wilayah di luar Jakarta dan Bandung Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
Buku Enam Jalan Menuju Tuhan dituduh akan mengganggu ketertiban umum, karena itu saya tidak menyediakan dalam bentuk e-book. Saya berharap yang akan membaca adalah mereka yang membutuhkan untuk menambah pengetahuan bukan untuk melakukan tindakan yang akan mengganggu ketertiban umum.
Terima kasih banyak atas dukungan Mas Leo.
Salam,
Darmawan
+
2. RINGKASAN ISI BUKU 'ENAM JALAN MENUJU TUHAN'
Ringkasan Isi buku Enam Jalan Menuju Tuhan:
Buku ini menjelaskan enam jalan yang diajarkan oleh Krishna Dwipayana Wyasa, Sidharta Gautama, Abraham, Musa, Yesus, dan Muhammad.
Krishna Dwaipayana Wyasa menulis buku Mahabharata menjelaskan jalan yang ditempuh Pandawa sampai ke Surga. Si penulis cerita belum pernah mengalami sendiri perjalanan tersebut tetapi dengan kekuatan pikirannya ia dapat menggambarkan jalan terbaik menuju Tuhan.
Sidharta Gautama meninggalkan kemewahan duniawi mencari jalan menunju Nirvana. Setelah melalui perjuangan batin yang berat ia sampai pada kondisi kekosongan sehingga berhak disebut Buddha. Pengalamannya mendapatkan penerangan sempurna yang kemudian dibagikan kepada orang yang mau mengikutinya adalah jalan menuju Tuhan.
Abraham tidak mencari jalan menuju Tuhan tetapi dalam kesulitan yang dihadapinya tiba-tiba ia bertemu dengan Tuhan yang kemudian selalu hadir mendampinginya dalam mengayuh bahtera kehidupan. Jalan hidup berkeluarga yang ditempuh Abraham adalah jalan bersama Tuhan.
Musa bertemu Tuhan setelah melihat semak berapi yang tidak membakar semak tersebut lalu Tuhan mengutus Musa memimpin bangsa Israel keluar dari Mesir. Musa berjalan membimbing bangsa Israel menuju tanah yang dijanjikan Tuhan dan perjalanan memimpin bangsa Israel tersebut adalah perjalanan bersama Tuhan.
Yesus banyak melakukan perjalanan, tetapi bukan perjalanan itu yang diajarkan sebagai jalan menuju Tuhan karena Yesus mengatakan, 'Akulah jalan.' Setelah Yesus disalibkan Rasul Paulus mengajarkan Jalan Yang Lurus, yaitu jalan yang boleh ditempuh oleh mereka yang mau menerapkan apa yang diajarkan Yesus.
Ketika Muhammad lahir, berbagai jalan menuju Tuhan sudah ditulis di dalam kitab-kitab suci. Tetapi Muhammad yang buta huruf tidak dapat membaca buku-buku tersebut, lalu berdoa kepada Tuhan, 'Tunjukkanlah kami jalan yang lurus.' Tuhan menjawab, 'Bacalah.' Karena tetap tidak dapat membaca, Muhammad mengajarkan kepada pengikutnya, sembahyang lima kali sehari sebanyak tujuh belas kali berseru kepada Tuhan, 'Tunjukanlah kami jalan yang lurus.'
+
3. SURAT KEPADA PRESIDEN RI
Penerbit Hikayat Dunia
Jl.Jatayu Dalam II/5 Bandung 40174
Telefax : 022-6019721 Hp: 0818222006
Bandung, 21 Januari 2009
Kepada Yth.
Bapak Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Republik Indonesia
di J a k a r t a
Dengan hormat,
Perlu kami informasikan bahwa buku berjudul 'Enam Jalan Menuju Tuhan' yang telah kami terbitkan, segera dijual di toko-toko buku dan menurut pandapat kami, jika isi buku tersebut dapat dipahami masyarakat luas, pemahaman tersebut dapat membawa perubahan mendasar da-lam kehidupan pribadi sebagian besar orang Indonesia yang akan berdampak positif bagi kehi-dupan berbangsa dan bernegara. Tetapi karena perubahan menjadi bangsa yang lebih dewasa melibatkan banyak orang, dapat terjadi kegoncangan selama proses berlangsung.
Menghadapi kemungkinan tersebut, di alam keterbukaan informasi lewat internet sekarang ini, kita tidak dapat mencegah atau menghindar dari perubahan, sehingga jalan terbaik yang perlu ditempuh adalah mengendalikan serta mempercepat proses perubahan sambil meminimalkan dampak buruknya dan kami usul pemerintah pro aktif mengelola perubahan dengan langkah:
1.Memberi jaminan keamanan terutama kepada jaringan toko buku besar agar tidak ragu-ragu menjual buku tersebut di seluruh Indonesia sehingga penyebaran dapat berjalan dengan baik.
2.Menghimbau kepada masyarakat agar bersikap terbuka dan tetap kritis, mau membaca untuk menambah pengetahuan, serta tidak menghalangi penyebaran buku.
3.Membentuk Panel Ahli dengan tugas menelaah kebenaran isi buku serta memberi rekomen-dasi langkah-langkah yang perlu diambil agar kerugian akibat perubahan dapat ditekan.
Kami mohon buku ini tidak dilihat sebagai buku agama yang mengajak orang untuk percaya tetapi lebih baik dilihat sebagai buku pengetahuan yang menyampaikan kebenaran sehingga Panel Ahli yang perlu disusun dapat dimasukkan ke dalam bingkai 'nation and character building' seperti yang diajarkan Bung Karno. Adalah kewajiban pemerintah melindungi masyarakat dari penipuan atau mendapat informasi yang menyesatkan dengan cara menyebarkan informasi yang benar serta tidak lagi membiayai penyebaran informasi yang merugikan bangsa sendiri.
Saat ini, kami sedang menyiapkan versi bahasa Inggris dan berharap pada versi tersebut ada kata sambutan dari Sekjen PBB beserta Presiden RI dan kami juga berharap, pada versi bahasa Indonesia cetakan berikut sudah ada kata sambutan dari Presiden RI beserta ketua DPR-RI.
Terlampir kami sampaikan tiga eksemplar buku, satu untuk Bapak Presiden sedangkan dua lain-nya jika Bapak berkenan dapat diberikan kepada orang yang bersedia memulai mata rantai pe-nyebaran dan atas perhatian Bapak Presiden tak lupa kami ucapkan banyak terima kasih.
Hormat kami,
D a r m a w a n
Tembusan : Bapak Wakil Presiden RI, Ketua DPR-RI, Menkopolhukam, Menhan, Mendagri, Menlu, Menbudpar, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, dan Beberapa Tokoh Masyarakat.
Di samping surat tersebut, buku juga saya lengkapi dengan secarik kertas berisi tulisan:
Pembaca yang budiman,
Seorang sarjana perguruan tinggi teknik terkemuka tidak berani membaca buku ini karena takut masuk neraka.
Bung Karno benar, revolusi belum selesai, kita masih harus membebaskan orang Indonesia dari penipuan serta penjajahan atas nama Tuhan, agar menjadi orang merdeka yang dapat berdoa dalam bahasa sendiri serta mencintai Tanah Air Indonesia sebagai tanah suci pusaka Tuhan.
Perjuangan ini tidak mudah karena harus berhadapan dengan diri sendiri dan orang sebangsa. Tetapi dengan tekad bulat, bergandengan tangan demi kejayaan bangsa, batu besar penghalang kemajuan pasti dapat dihancurkan.
Dimulai dengan langkah kecil membaca buku ini lalu menyarankan secara berantai kepada orang terdekat apa pun agama atau kepercayaannya agar juga mau membaca, boleh diharapkan isi buku akan menjadi pengetahuan umum sehingga kesalahan dapat bersama-sama dilihat.
Tetapi agar terjadi perubahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus ditempuh langkah besar, yaitu revolusi yang digerakkan oleh pemimpin yang mencintai bangsanya dan berani berkata benar untuk hal yang memang benar.
Merdeka!!!
Dari Tempo Interaktif: http://www.tempointeraktif.com/hg/opiniK...Hentikan Pemberangusan Buku
Sabtu, 26 Desember 2009 | 00:34 WIB
Kado akhir tahun Kejaksaan Agung yang disampaikan pada Rabu lalu sungguh mengecewakan. Bukannya mengumumkan jumlah makelar kasus yang telah diberangus setelah gonjang-ganjing rekaman Anggodo Widjojo, lembaga tersebut malah mengumumkan "fatwa haram" terhadap lima judul buku. Pemberangusan ini jelas tak bisa dibenarkan karena melanggar hak warga negara untuk bebas berpikir dan berpendapat. Itu sebabnya, Kejaksaan harus segera mencabut pelarangan tersebut.
Kelima buku itu adalah Dalih Pembunuhan Massal Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto karangan John Roosa; Suara Gereja bagi Umat Tertindas karya Socrates Sofyan Yoman; Lekra Tak Membakar Buku karangan Rhoma Dwi Aria Yuliantri dan Muhidin M. Dahlan; Enam Jalan Menuju Tuhankarya Darmawan M.M.; serta Mengungkap Misteri Keberagamaan Agamakarangan Syahrudin Ahmad. Alasan pelarangan, mengganggu ketertiban umum.
Alasan klise seperti itu sungguh sulit diterima akal. Tak ada keributan di masyarakat gara-gara penerbitan buku-buku itu. Padahal beberapa buku yang dilarang sudah lama terbit. Misalnya, buku yang ditulis Roosa, ahli sejarah PKI asal Amerika Serikat, dicetak pada Maret 2008. Versi Inggrisnya, Pretext for Mass Murder, dipublikasikan oleh University of Wisconsin Press pada Agustus 2006.
Mungkin saja ada orang atau kelompok tertentu yang tak sependapat dengan isi buku-buku itu. Beda pendapat jelas wajar sehingga Kejaksaan Agung tidak sepatutnya turut campur dengan memberangus buku-buku tersebut. Main larang seperti di zaman Orde Baru itu hanya mengajarkan ketakutan dan kepicikan dalam menghadapi keragaman pemikiran.
Kalaupun ada yang tak setuju pada isi buku-buku itu, seharusnya membuat pendapat tandingan. Biarlah masyarakat yang menilai buku mana yang lebih layak dipercaya isinya. Hanya dengan membiarkan perbedaan pendapat itu berkembang, kesahihan sebuah pemikiran bisa diuji.
Buku Roosa itu, misalnya, mencoba mengisi sejumlah "lubang" dalam periode sejarah kita mengenai tudingan terjadinya pembantaian ribuan, bahkan ada yang bilang ratusan ribu, orang yang dituduh terlibat PKI. Belum tentu tesis Roosa benar. Justru karena itu, dengan membiarkan publik membaca tesis Roosa, mereka yang punya data pembanding bisa membuat tesis tandingan.
Tentunya terbuka lebar penyelesaian secara hukum jika sebuah buku memicu masalah gawat. Misalnya bila buku itu mencela orang lain atau mencela keyakinan seseorang. Mereka yang dirugikan bisa menggugat penulis buku itu, namun peredaran buku tersebut pun hanya bisa ditarik atau dilarang atas putusan pengadilan setelah melalui berbagai prosedur pembuktian.
Agar mekanisme pelarangan buku melalui pengadilan bekerja, ada langkah penting yang harus terlebih dulu dilakukan. Hak Kejaksaan Agung mengeluarkan "fatwa haram" atas sebuah buku harus dicabut lebih dulu. Penilaian sepihak oleh Kejaksaan, itu pun belum tentu dilakukan oleh mereka yang kompeten, seperti ini sudah bukan zamannya lagi.
Ketimbang repot-repot mengurus hal-hal seperti ini, lebih baik Kejaksaan melunasi tekadnya serius memberantas makelar kasus.
Dalam satu hari, 1200 orang sudah bertambahSudah 1200 orang yang dalam kurang lebih 24 jam terakhir masuk ke dalam grup FB Cabut Kewenangan Kejaksaan Untuk Melarang Buku sehingga per 29 Desember ini sudah 3.071 orang bergabung.
Perkembangan isu ini memang tidak sepanas buku George Junus Aditjondro "Gurita Cikeas". Selain ini juga ada sekitar 3300an orang yang bergabung dalam grup "Tolak Pembredelan...". Banyak orang yang bergabung di keduanya, dan itu akan memperkuat jangkauan kampanye ini. Kita mungkin sekarang harus mulai berpikir bagaimana semakin memperbesar diri (misal: MUNGKINKAH KITA MENCAPAI SEJUTA ORANG?), namun tetap memperhatikan bagaimana besaran kita di FB menciptakan dampak yang sebanding di dunia nyata.
Insititut Sejarah Sosial Indonesia (ISSI) akan mengajukan somasi kepada Kejaksaan Agung. Gabungan anggota DPR dan aktivis yang menamakan diri "Kabinet Indonesia Muda" atau KIM telah melakukan konferensi pers, menyatakan akan melakukan uji materi terhadap dua UU yang digunakan kejaksaan untuk membredel buku.
Langkah berikutnya adalah memperluas kampanye ini di twitter, dengan pertimbangan bahwa jaringan tersebut juga digunakan oleh para facebookers untuk memperoleh interaksi antar pengguna yang lebih cepat. Rencananya, twitter ini akan dijadikan semacam pemberi update dari material grup yang berasal dari Redaksi Indoprogress, selain artikel-artikel baru dari sindikasi penulis-aktivis ini.
Untuk mereka yang telah punya akun twitter, atau berencana membuka, twitter kampanye ini akan menggunakan
http://twitter.com/indoprogress
Salam hangat dan selamat memperjuangkan penghapusan pembredelan dan penyensoran
Roy Abimanyu
Anggota Redaksi Indoprogress
http://twitter.com/redinparis
Sikap Goodreads Indonesia atas pelarangan buku ini bisa dilihat di sini: http://www.rakyatmerdeka.co.id/news/2009...
PELARANGAN BUKU
Goodreads Indonesia Galang Dukungan Cabut Kewenangan Kejagung Larang Buku
Selasa, 29 Desember 2009, 11:28:01 WIB
Laporan: Aldi Gultom
Pelarangan lima buah buku oleh Kejaksaan Agung diangggap tidak memiliki argumentasi jelas yang menghalalkan tindakan otoriter itu diberlakukan.
Hal itu dikatakan oleh moderator komunitas pecinta buku Goodreads Indonesia Amang Suramang kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Selasa, 29/12).
“Kalau dari awal kita sudah tahu proses ini masuk di tim kejaksaan dan waktu itu kita sudah membicarakan. Salah satunya kita ingin dalam soal seperti ini kejaksaan bisa lebih terbuka ke masyarakat bagian mana dari buku itu yang memberatkan,” ujar Amang.
Ia mengatakan, landasan hukum dari Kejaksaan Agung untuk melarang peredaran buku yaitu UU 4/PNPS/1963 tentang pengamanan terhadap barang-barang cetakan yang isinya dapat mengganggu ketertiban umum, juga perlu dikritisi.
“Kalau saya pribadi melihat, harusnya kan penyikapan UU ini dilihat substansinya. Misalnya buku John Rosa (Dalih Pembunuhan Massal Gerakan 30 September dan Kudeta Soeharto), kalau itu tidak benar kenapa tidak dilawan buku yang melawan data buku itu?” jelasnya.
Saat ini, lanjut Amang, komunitas Goodreads Indonesia sedang menggalang dukungan dengan menggaet dukung dari pengguna jejaring sosial facebook dengan membuat akun facebook “Cabut Kewenangan Kejaksaan Agung Melarang Buku” yang sejak diluncurkan dua hari lalu, saat berita ini diturunkan sudah meraup 3071 anggota.
Sebagaimana diketahui, dalam laporan tahunannya (Rabu, 23/12), mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Iskamto, menyatakan ada lima buku yang dilarang beredar. Buku-buku tersebut adalah Dalih Pembunuhan Massal Gerakan 30 September dan Kudeta Soeharto karya John Rosa, Suara Gereja Bagi Umat Tertindas Penderitaan Tetesan Darah dan Cucuran Air Mata Umat Tuhan di Papua Barat Harus Diakhiri karya Cocratez Sofyan Yoman, Lekra Tak Pernah Membakar Buku Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakjat 1950-1965 karya Rhoma Dwi Aria Yuliantri dan Muhidin M Dahlan, Enam Jalan Menuju Tuhan karya Darmawan MM, dan Mengungkap Misteri Keberagaman Agama karya Syahrudin Ahmad.
[ald:]
yah gimana nih Kejagung kerjanya..hari gini apa masih perlu pelarangan dan pembredelan buku semacam itu??
siapa sanggup membendung informasi dan memenjara pikiran?
siapa sanggup membendung informasi dan memenjara pikiran?menurutku mereka tahu mereka sudah ga bisa membendung. tapi tetap ingin menunjukkan siapa yang punya kuasa dan wewenang di negeri ini. ini soal arogansi kekuasaan saja.
Klarifikasi atas berita di Rakyat Merdeka Online: Beritanya kurang akurat. Aku bilang ke wartawannya, Goodreads Indonesia memberi dukungan kepada gerakan yang ada di facebook "Cabut Kewenangan Kejaksaan Melarang Buku" yang dibuat oleh Roy Abimanyu, Coen, Diana Sasa, dll. Jadi bukan Goodreads Indonesia yang membuatnya.
Pembredelan yang A(Historis)Oleh Bonnie Triyana, sejarawan.
Seratus tahun yang akan datang, kelak para sejarawan kebingungan menafsir zaman macam apakah sekarang ini: pers relatif bebas bersuara, tapi seorang ibu diadili gara-gara mengeluhkan pelayanan sebuah rumah sakit; demonstrasi bisa dilakukan di mana pun, tapi memutar film (Balibo Five) dilarang; Indonesia diakui sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia, namun baru-baru ini ada lima judul buku yang dibreidel Kejaksaan Agung; puluhan koruptor ditangkap KPK tapi buku Membongkar Gurita Cikeas karya George Junus Aditjondro tiba-tiba menghilang dari rak di toko.
Ini zaman demokrasi, paling tidak begitu kata koran, TV dan Radio. Kita punya presiden hasil pilihan langsung rakyat yang artinya suara rakyat benar-benar dihitung, terlepas dari segala macam kontroversi tentang bagaimana cara menghitungnya. Rezim Orde Baru yang sangat otoriter pun sudah (resmi) tumbang sebelas tahun lalu. Singkat kata, kita sudah berada di zaman baru: tak lagi dijajah secara terang-terangan oleh Belanda, Jepang, apalagi Amerika Serikat.
Di Republik ini, pelarangan buku adalah cerita lama tentang congkaknya kekuasaan dan hasrat penguasa untuk jadi penafsir tunggal sejarah. Pelarangan buku dengan alasan “mengganggu ketertiban umum” terdengar sangat ironis – kalau tak boleh dibilang konyol – di tengah keinginan rakyat agar aparat hukum membersihkan dirinya dari oknum-oknum koruptor yang membebani Republik ini.
Pelarangan buku di dunia ini sama tuanya dengan usia tinta dan kertas. Ketika Kaisar Shin Huang Ti berkuasa di Tiongkok pada 213 SM, ia memerintahkan pembakaran karya-karya sarjana, termasuk Analects karya Konfusius dan menghukum mati 500 sarjana serta membuang ribuan sarjana lain yang dianggap menentang kekuasaannya. Filsuf Yunani Anaxagoras diusir dari Athena dan karyanya dilarang beredar karena ia menulis kalau “bulan dan matahari itu berupa tanah.” Pada era Jerman Nazi, Hitler membakar ribuan buku, ratusan penulis dipenjarakan, dan pikiran diseragamkan.
Republik ini pun punya sejarah panjang ihwal pembungkaman penulis dan pelarangan buku, sejak zaman kolonial sampai dengan zaman kemerdekaan. Mungkin bukan kebetulan juga kalau alasan yang digunakan penguasa pada setiap masa selalu sama: mengganggu ketertiban umum! Sepertinya dibuat-buat, tapi memang begitulah kenyataanya.
Pada zaman kolonial tak hanya melarang tulisan, tapi penulis yang dianggap kritis dilarang menulis. Para penulis yang dianggap menentang kekuasaan dikenai pasal penyebaran kebencian (haatzaai artikelen), penghinaan terhadap penguasa, dan pasal-pasal karet lainnya. Misalnya Mas Marco Kartodikromo, wartawan di era awal pergerakan nasional, dibuang ke Boven Digul karena tulisan dan aktivitas antikolonialisme.
Bung Hatta Cs dipenjara lima setengah bulan karena dianggap menentang kekuasaan dan menyebarkan kebencian kepada penguasa. Namun hakim membebaskannya dari segala tuduhan. Menurut hakim, jaksa tidak bisa memberlakukan pasal-pasal tersebut karena Belanda adalah negeri merdeka, lain halnya jika Hatta Cs diadili di Hindia Belanda. Sepulangnya ke Indonesia pada 1932, karena melancarkan protes atas penahanan Bung Karno lewat tulisannya di koran Daulat Ra’jat, barulah Hatta bisa dijerat oleh pasal-pasal karet karena tulisannya. Ia pun dibuang ke Digul dan kemudian ke Banda Neira selama enam tahun.
Salah satu pasal warisan penjajah Belanda tersebut, yakni pasal 207 KUHP, masih tetap digunakan sebagai senjata ampuh membungkam mereka yang kritis terhadap penguasa. Pada 2008 yang lalu Pengadilan Negeri Depok memvonis wartawan senior Bersihar Lubis hukuman penjara satu bulan penjara dengan masa percobaan tiga bulan karena dinilai menghina institusi Kejaksaan lewat tulisannya “Kisah Interogator Dungu” yang dimuat Koran TEMPO, 17 Maret 2007. Tulisan Bersihar juga mempermasalahkan pelarangan buku pelajaran sejarah oleh Kejaksaan Agung.
Pelarangan buku pun pernah terjadi semasa Bung Karno berkuasa. Buku Hoakiau di Indonesia karya Pramoedya Ananta Toer dilarang oleh otoritas militer saat itu. Pram pun dipenjara setahun gara-gara tulisannya. Nasib karya-karya Pram akan menemui hal yang sama pada masa Orde Baru berkuasa. Sastrawan nominator Nobel itu pun harus berurusan dengan Kejaksaan Agung gara-gara tulisannya yang dinilai penguasa menyebarkan paham-paham komunisme.
Joesoef Isak almarhum pernah bercerita kepada saya ihwal pelarangan buku terbitan Penerbit Hasta Mitra. Cerita yang sama juga dikutip Bersihar Lubis dan menyebabkan dirinya diadili di PN Depok. Joesoef harus bolak-balik memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk dimintai pertanggungjawaban sebagai penerbit yang menerbitkan novel Bumi Manusia dan Anak Semua Bangsa. Novel karya Pramoedya Ananta Toer itu dinilai mengandung ajaran-ajaran Marxisme. Tuduhan itu pun tak terbukti karena interogator gagal menunjukan baris kalimat mana dari novel yang mengandung ajaran Marxisme. Namun novel Pram tetap dibreidel. Dan sampai sekarang keputusannya belum pernah dicabut.
Pada 1996 buku Nyanyi Sunyi Seorang Bisu karya Pramoedya dilarang beredar oleh Kejaksaan Agung. Joesoef Isak bercerita inilah buku pemegang rekor tercepat dibredel: hanya sempat beredar sepuluh hari saja. “Biasanya sebulan,” ujar Joesoef. Buku non fiksi yang mengisahkan pengalaman Pram semasa di Pulau Buru itu diterbitkan pula ke dalam bahasa Belanda dengan judul Lied van Een Stomme. Ketika seorang reporter TV berkunjung ke Pasar malam “Tong Tong” di Belanda ia heran dan bertanya kenapa buku Pram dijual bebas di sana. Penunggu stand toko buku Manus Amici itu pun menjawab kalau di Belanda tidak ada buku yang dilarang.
Betapa ironisnya negeri ini. Dulu Bung Hatta dibebaskan Pengadilan Belanda karena pasal-pasal karet penghinaan institusi negara dan perlawanan terhadap kekuasaan tidak berlaku di negeri Belanda yang merdeka. Ia baru dijerat pasal yang sama ketika pulang ke Indonesia, negeri yang belum merdeka. Setengah abad lebih kemudian, setelah Indonesia merdeka, wartawan senior Bersihar Lubis didakwa dengan menggunakan pasal-pasal buatan kolonialis Belanda yang digunakan untuk memenjarakan Bung Hatta. Buku-buku Pram dilarang di dalam negeri namun dijual bebas di luar negeri. Buku Mein Kampf karya Adolf Hitler yang menyebarkan kebencian dijual bebas di toko buku tanpa sedikit pun terjamah oleh Kejaksaan Agung, sementara buku John Roosa yang merupakan karya akademik malah dilarang.
Demikian pula dengan empat judul buku lainnya yang dibredel, yakni Suara Gereja Bagi Umat Tertindas Penderitaan Tetesan Darah dan Cucuran Air Mata Umat Tuhan di Papua Barat Harus Diakhiri karya Cocratez Sofyan Yoman, Lekra Tak Pernah Membakar Buku: Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakjat 1950-1965 karya Rhoma Dwi Aria Yuliantri dan Muhidin M Dahlan, Enam Jalan Menuju Tuhan karya Darmawan MM, dan Mengungkap Misteri Keberagaman Agama karya Syahrudin Ahmad semestinya tidak perlu dilarang.
Apakah benar kelima buku itu “mengganggu ketertiban umum”? Ambil contoh buku John Roosa yang sudah diluncurkan di Perpustakaan Nasional, Jakarta pada 25 Maret 2008 lampau. Selama satu tahun sembilan bulan beredar di Indonesia tak satu kerusuhan pun terjadi gara-gara orang membaca buku itu. Lantas ganguan ketertiban umum seperti apa yang dimaksud oleh Kejaksaan Agung?
Melarang buku hanya dilakukan oleh rezim penguasa yang fasis dan otoriteristik. Keputusan Kejaksaan Agung melarang peredaran kelima buku tersebut merupakan tindakan yang tidak tepat.. Ada baiknya Kejaksaan Agung mengikuti perkembangan zaman dan mendengar kehendak rakyat yang tak ingin lagi kembali kepada otoritarianisme ala Orde Baru yang main bredel, main tangkap dan main tuduh seenaknya sendiri zonder nalar.
Oleh karena itu, atas nama demokrasi dan kebebasan mengeluarkan pendapat, seyogianya Kejaksaan Agung mencabut keputusan pelarangan lima buku sekarang juga. Dan biarkan rakyat menentukan sendiri buku apa yang hendak mereka baca karena Indonesia sudah merdeka.
Sumber: http://www.facebook.com/notes/bonnie-tri...
Pelarangan BukuOleh Hendri F Isnaeni
Radar Banten, 29 Desember 2009
“Buku saya dilarang, berarti sebuah bintang kehormatan disematkan di dada saya”
~Pramoedya Ananta Toer
Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan superioritasnya sebagai penafsir pemikiran. Katanya, setelah berbulan-bulan membahas, mereka akhirnya resmi melarang lima buku.
Kelima buku itu adalah Dalih Pembunuhan Massal Gerakan 30 September dan Kudeta Soeharto (ditulis John Roosa, diterbitkan Institut Sejarah Sosial Indonesia dan Hasta Mitra), Suara Gereja bagi Umat Penderitaan Tetesan Darah dan Cucuran Air Mata Umat Tuhan di Papua Barat Harus Diakhiri (ditulis Socratez Sofyan Yoman, diterbitkan Reza Enterprise), Lekra Tak Membakar Buku Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakyat 1950-1965 (ditulis Rhoma Dwi Aria Yuliantri dan Muhidin M Dahlan, diterbitkan Merakesumba Lukamu Sakitku), Enam Jalan Menuju Tuhan (ditulis Darmawan, diterbitkan Hikayat Dunia), dan Mengungkap Misteri Keragaman Agama (ditulis Syahruddin Ahmad, diterbitkan Yayasan Kajian Alquran Siranindi).
Pelarangan buku itu termasuk dalam kinerja Bidang Intelijen Kejaksaan Agung selama tahun 2009. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto menjelaskan, larangan terbit atas lima judul buku tersebut ditujukan kepada penerbit. Penerbit tidak boleh lagi menerbitkan dan mengedarkan buku-buku itu. Yang sudah beredar, diminta agar ditarik.
Didiek menambahkan, buku-buku tersebut dilarang karena melanggar ketertiban umum. Substansi buku dinilai tidak sesuai dengan aturan. Namun, ketertiban umum yang mana yang dilanggar buku-buku itu? Jika buku-buku itu melanggar ketertiban umum, itu sama halnya dengan (maaf) pedagang kaki lima yang selalu menjadi bulan-bulanan Satpol PP.
Pelarangan buku di Indonesia, telah dilakukan sejak zaman orde baru. Selama berkuasa, Rezim Soeharto ini mencatat rekor terbanyak dengan melarang 2.000 judul buku. Pada masa otoritarian itu, tidak boleh ada versi lain selain versi tunggal pemerintah. Buku ditulis oleh intelektual-intelektual penguasa untuk melegitimasi kekuasaan. Diruntuhkannya rezim Orde Baru, salah satu alasannya untuk merebut kebebasan berekspresi. Kenyataannya, pemerintah melalui institusi Kejaksaan Agungnya tetap mewarisi tabiat buruk Orde Baru itu.
Berdasarkan catatan, Kejaksaan Agung sudah beberapa kali melarang peredaran buku. Tahun 2005, ada tiga buku yang dilarang. Satu, buku berjudul “Menembus Gelap Menuju Terang 2, buku ini diketemukan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan diteliti oleh Departemen Agama dan Majelis Ulama Indonesia.
Dua, buku “Atlas Lengkap Indonesia (33 Propinsi) dan Dunia. Buku ini memuat gambar bendera Bintang Kejora dengan label WIRIAN dan pembagian peta Papua menjadi tiga propinsi, yaitu Papua Barat, Papua Timur, dan Papua Tengah. Terhadap buku atlas tersebut telah diambil tindakan pengamanan dengan Distribusi W Kejaksaan Seluruh Indonesia (R-1458/D/Dsp.2/11/2005 tanggal 15 November 2005). Buku atlas tersebut diterbitkan oleh Penerbit GBS Jakarta, Penerbit Karya Agung Surabaya, Penerbit Mitra Pelajar Surabaya, dan Penerbit Amelia Surabaya yang diterbitkan dalam kurun waktu tahun 2003 dalam jumlah yang cukup banyak dan beredar di kota-kota besar di Indonesia.
Tiga, Buku berjudul Aku Melawan Teroris!. Buku ini dikarang oleh Imam Samudra, penerbit Jazera– Solo, isinya mengajak umat, khususnya umat Islam untuk melakukan jihad melawan negara-negara yang menyakiti umat Islam.
Sejak 5 Maret 2007 Jaksa Agung melarang beberapa buku pelajaran sejarah di sekolah. Terdapat 22 judul buku dari 11 penerbit yang dilarang, antara lain Kronik Sejarah Kelas 1 SMP (karangan Anwar Kurnia, diterbitkan Yudhistira), Sejarah 2 untuk SMP (karangan Matroji, penerbit Erlangga), Pengetahuan Sosial, Sejarah 1 (susunan Tugiyono KS, penerbit Grasindo).
Alasan pelarangan itu ditulis dalam satu kalimat panjang “bahwa barang cetakan/buku-buku teks pelajaran Sejarah SMP/MTs dan SMA/MA/SMK yang mengacu pada Kurikulum 2004 tidak sepenuhnya mencatat fakta kebenaran sejarah bangsa Indonesia antara lain Peristiwa Pemberontakan PKI Madiun Tahun 1948 dan Peristiwa Pemberontakan PKI Tahun 1965 hanya memuat keterlibatan G.30.S tanpa menyebut keterlibatan PKI, hal tersebut merupakan pemutarbalikan fakta sejarah sehingga dapat menimbulkan kerawanan, terutama dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.”
Menurut sejarawan LIPI, Asvi Warman Adam, alasan itu tidak berdasar. Buku Kronik Sejarah Kelas I, tentu saja tidak memuat pemberontakan tahun 1948 dan 1965. Karena pelajaran sejarah pada kelas I SMP memang belum sampai pada periode kontemporer, melainkan membahas kerajaan-kerajaan Nusantara yang dipengaruhi Hindu, Budha, dan Islam. Buku kelas 2 tentang zaman penjajahan dan baru pada kelas 3 SMP diuraikan perkembangan sejak Indonesia merdeka. Jadi pemberontakan tahun 1948 dan 1965 itu baru diajarkan pada kelas 3.
Di akhir tulisan ini, baiknya kita renungkan kata-kata Stanley (1996), buku adalah masa depan. Pada bukulah seharusnya orang menuliskan pengalaman, angan-angan dan pengetahuannya. Apa pun itu. Pada bukulah generasi masa depan seharusnya menemukan catatan-catatan tentang kehidupan dan tingkah-polah makhluk yang pernah hidup sebelum mereka.(*)
Hendri F Isnaeni
Peneliti Sejarah PSIK Universitas Paramadina
Peraih Paramadina-The Jakarta Pos Fellowship
Penulis Buku Romusa: Sejarah yang Terlupakan, Kontroversi Sang Kolaborator (2008) dan Penyamaran Terakhir Tan Malaka di Banten (2009)
Sumber: http://www.facebook.com/profile.php?id=7...
Kontras: Larang Peredaran Buku Sama Saja Seperti HitlerIndra Subagja - detikNews
Jakarta - Buku 'Membongkar Gurita Cikeas: Di Balik Skandal Bank Century' memang tidak dilarang beredar. Tapi Kejaksaan Agung mengumumkan melarang 5 judul buku. Kebijakan itu pun dikecam sebagai sikap antidemokrasi.
"Cara-cara melarang pikiran, hasil pikiran, keyakinan apalagi dengan cara kekerasan membakar buku, adalah cara-cara rezim fasis militeristik seperti Hitler," kata Koordinator Kontras Usman Hamid melalui telepon, Selasa (29/12/2009).
Kelima buku yang dilarang beredar oleh Kejaksaan itu antara lain 'Dalih Pembunuhan Massal Gerakan 30 September dan Kudeta Soeharto' karangan John Rosa, 'Suara Gereja Bagi Umat Tertindas Penderitaan', 'Tetesan Darah dan Cucuran Air Mata Tuhan di Papua Barat Harus Diakhiri' karangan Cocratez Sofyan Yoman.
"Pelarangan itu tidak dibenarkan. Itu adalah tindakan politik yang intrusif dari sebuah lembaga penegak hukum, apalagi tanpa putusan pengadilan," terang Usman.
Buku, adalah produk dari kebebasan berpendapat, bahkan, lanjut Usman, merupakan buah dari kebebasan berpikir dan berkeyakinan yang dijamin oleh konstitusi serta hukum internasional.
"Semua kebijakan antidemokrasi adalah residu kekuasaan orde baru. Jika SBY membiarkan itu, maka jelas menjadi wujud pelanggaran HAM yang fundamental," tutupnya.
(ndr/iy)
Sumber: http://www.detiknews.com/read/2009/12/29...
Dari: Kompas, tanggal 26 Desember 2009Buku-buku Ini Dilarang!
Setelah berbulan-bulan membahas, Kejaksaan Agung akhirnya resmi melarang lima buku.
Lima buku itu adalah Pembunuhan Massal Gerakan 30 September dan Kudeta Soeharto (ditulis John Roosa, diterbitkan Institut Sejarah Sosial Indonesia dan Hasta Mitra), Suara Gereja bagi Umat Penderitaan Tetesan Darah dan Cucuran Air Mata Umat Tuhan di Papua Barat Harus Diakhiri (ditulis Socratez Sofyan Yoman, diterbitkan Reza Enterprise), Lekra Tak Membakar Buku Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakyat 1950-1965 (ditulis Rhoma Dwi Aria Yuliantri dan Muhidin M Dahlan, diterbitkan Merakesumba Lukamu Sakitku), Enam Jalan Menuju Tuhan (ditulis Darmawan, diterbitkan Hikayat Dunia), dan Mengungkap Misteri Keragaman Agama (ditulis Syahruddin Ahmad, diterbitkan Yayasan Kajian Alquran Siranindi).
Pelarangan buku itu termasuk dalam kinerja Bidang Intelijen Kejaksaan Agung selama tahun 2009. Jaksa Agung Muda Pembinaan Iskamto—yang sebelumnya menjabat Jaksa Agung Muda Intelijen—memaparkan hal itu dalam jumpa pers di Sasana Pradana Kejaksaan Agung, Rabu lalu. Jaksa Agung Hendarman Supandji hadir dalam jumpa pers itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto yang dihubungi pada hari Kamis (24/12) menjelaskan, larangan terbit atas lima judul buku tersebut ditujukan kepada penerbit. Penerbit tidak boleh lagi menerbitkan dan mengedarkan buku-buku itu. ”Kalau yang sudah beredar, kami minta kepada penerbit agar ditarik,” katanya.
Menurut Didiek, buku-buku tersebut dilarang karena melanggar ketertiban umum. Substansi buku dinilai tidak sesuai dengan aturan. Namun, ketertiban umum yang mana yang dilanggar buku-buku itu, Didiek tidak menjelaskan.
Bukankah masyarakat berhak memperoleh informasi yang luas dan bebas? ”Bebas, tetapi tidak sebebas-bebasnya. Bebas, tetapi terkendali. Ada aturan menjaga ketertiban,” katanya.
Buku-buku itu sudah diteliti dalam tim penyeleksian (clearing house) Kejaksaan Agung sejak Mei 2009. Hal itu disebutkan pada rapat kerja Jaksa Agung dengan Komisi III DPR pada 11 Mei 2009.
Pelarangan itu menimbulkan pertanyaan, bahkan kritik. Di antaranya dari Ketua Forum Rektor Indonesia Edy Suandi Hamid. Dia berpendapat, model pelarangan buku semacam itu mestinya dihindari. Informasi bagi publik mestinya dibuka seluas-luasnya.
Edy, yang juga rektor Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, menambahkan, pelarangan justru bisa berdampak kontraproduktif, apalagi bila berkaitan dengan sejarah masa lalu. Masyarakat, yang saat ini sudah mengerti haknya memperoleh informasi, bisa mencurigai bahwa ada fakta sejarah yang sengaja disembunyikan.
Rhoma Dwi Aria Yuliantri, yang bukunya dilarang, berpendapat, sejarah adalah multitafsir, tidak tunggal. Terhadap alternatif kebenaran lain, masyarakat harus toleran.
Mengenai bukunya yang dinyatakan dilarang oleh Kejaksaan Agung, Rhoma mengaku belum tahu substansi pelarangan. Bahkan, ia juga belum diberi tahu hal-hal apa di bukunya yang membuat menjadi terlarang. Yang pasti, melarang buku —sebagai karya intelektual—merupakan pelanggaran atas hak berkreasi.
”Saya ini, kan, latar belakangnya sejarah. Ketika ada fakta, saya menuliskannya. Dengan beragam versi sejarah, pembaca menjadi kaya dan terbuka dengan beragam versi. Kalau hanya satu versi, rasanya menjadi dipaksakan,” ujarnya.
Berdasarkan catatan Kompas, kejaksaan sudah beberapa kali melarang peredaran buku. Tahun 2006, kejaksaan memeriksa dan mengawasi buku Menembus Gelap Menuju Terang 2, Atlas Lengkap Indonesia (33 provinsi) dan Dunia, serta Aku Melawan Teroris (Kompas, 3/1/2006).
Tahun 2007, kejaksaan melarang sejumlah buku pelajaran sejarah untuk sekolah beredar. Alasannya, antara lain, tidak menyebutkan pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) di Madiun tahun 1948 dan hanya memuat keterlibatan G30S tanpa menyebut PKI pada tahun 1965 (Kompas, 10/3/2007).
Ukuran apa yang sebenarnya digunakan kejaksaan saat menyatakan suatu buku dilarang beredar? Mengutip pendapat Edy Suandi Hamid, ”Kalau pelarangan dilakukan oleh lembaga formal dan terkait dengan kekuasaan, akan muncul dugaan bahwa pelarangan buku ini sesuai dengan kepentingan penguasa.” Nah, pelarangan buku oleh kejaksaan, sebenarnya demi kepentingan siapa? (Dewi Indriastuti)
Sumber: Kompas, Sabtu, 26 Desember 2009
Lagi, 20 Buku Terancam Akan DilarangCoba baca artikel berikut dari Jakarta Post. Thanks Ronny sudah menginfokan.
Government reads `danger' in more titles
Irawaty Wardany , THE JAKARTA POST , JAKARTA
After the controversial banning of five books last week, the government has added 20 more titles to its evaluation list, citing suspicion the books potentially endanger national integrity.
Justice and Human Rights Minister Patrialis Akbar said over the weekend his ministry had judged the 20 books as very dangerous to the public because they were all anti-government, and would soon ask the Attorney General's Office (AGO) to ban them.
"We are currently evaluating 20 books that we consider provocative and could lead to dis-integration within our nation," Patrialis said.
Patrialis, a member of the National Mandate Party, said it was the responsibility of all Indonesians to prevent such books from being distributed widely.
"Currently, the government with all of its ministers is working very hard to improve the people's welfare, but at the same time there are certain people who want to discredit this government," Patrialis said.
"We do not know their intention or why they have to oppose the government."
While Patrialis refused to mention specific titles or authors, one official said the books largely concerned pluralism and spirituality; the Sept. 30, 1965, incident; corruption; and history.
Speculation has emerged that George Junus Aditjondro's recently released Membongkar Gurita Cikeas: Di balik Skandal Bank Century (Unmasking the Cikeas Octopus: Behind the Century Scandal) suggests a link between President Susilo Bambang Yudhoyono and the Bank Century bailout scandal.
Another title allegedly on the list is Berpihak dan Bertindak Intoleran (Taking Sides and Being Intolerant) by the Setara Institute for Democracy and Peace.
This book is a report on obstacles to the freedom of religion in Indonesia.
The Setara Institute recommends in the book that Yudhoyono revoke a joint ministerial decree to limit Ahmadiyah's freedom.
The Justice and Human Rights Ministry's head of research and development, Hafid Abbas, said the government was in fact paying special attention to around 200 titles that, but that it was currently only focusing on 20 considered to suggest separatism.
"We will come up with recommendations as soon as possible," he said.
By law, the AGO has authority to ban books as recommended by other ministries.
Previously the AGO banned five books, including Dalih Pembunuhan Massal Gerakan 30 September dan Kudeta Soeharto (Pretext for Mass Murder: The September 30th Movement and Soeharto's Coup d'Etat in Indonesia) by Jhon Roosa, Enam Jalan Menuju Tuhan (Six Paths to God) by Darmawan M. M, and Mengungkap Misteri Keberagaman Agama (Resolving the Mystery of Religious Diversity) by Syahrudin Ahmad.
The two other banned books were Suara Gereja Bagi Umat Tertindas Penderitaan Tetesan Darah dan Cucuran Air Mata Umat Tuhan di Papua Barat Harus Diakhiri (The Voice of Churches for Suppressed People, Blood and God's Tears in West Papua) by Cocrateze Sofyan Yoman, and Lekra Tak Pernah Membakar Buku: Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakjat 1950-1965 (Lekra Never Burns Books) by Roma Dwi Aria Yuliantri and Muhidin M. Dahlan.
The AGO claims these books regarding faith and spirituality could spread heretical teachings and cause public confusion.
Experts have criticized these steps as a legacy from the New Order Era, and as limiting intellectual freedom guaranteed by the Constitution. Critics have also recommended the AGO's authority to ban books be revoked.
dua halaman spread di Media Indonesia hari ini (hlm 6-7)juga wawancara dg Rhoma Dwi Aria Yulianti, yang risetnya ttg Lekra dibredel (hlm 22)
link ke e-paper:
http://anax1a.pressmart.net/mediaindones...
Artikel di Media Indonesia:Masih Ada Bredel di Indonesia
Bagaikan hidup di masa kegelapan, pemerintah masih membredel buku-buku yang kritis terhadap pemerintah.
"Ini tidak normal, hukum dalam negara demokrasi tidak mengenal pelarangan buku." Ifdhal Kasim Ketua Komnas HAM
BUKU Membongkar Gurita Cikeas: Di Balik Skandal Bank Century yang diluncurkan akhir tahun lalu cukup membuat merah telinga para pihak yang berada di lingkaran kekuasaan. Banyak kalangan menyambut positif kehadiran buku penuh kontroversi itu, yang juga dibarengi oleh berbagai penolakan terhadap karya peneliti independen George Junus Aditjondro tersebut.
Namun faktanya, buku setebal 187 halaman itu kini amat langka di pasaran, mulai dari toko kecil hingga toko buku besar sekelas Gramedia dan Gunung Agung.
"Penjualan buku itu kini dilakukan secara diam-diam oleh para aktivis ataupun masyarakat yang mendukung gerakan antikorupsi," kata Direktur Utama Galang Press Julius Felicianus, selaku penerbit, di Yogyakarta, kemarin.
Julius mengatakan, saat ini buku kontroversial tersebut sudah resmi dikembalikan oleh distributor. Pasalnya, distributor yang ditunjuk penerbit `sungkan' menjual buku yang menguliti kecurangan kemenangan Partai Demokrat pada pemilu legislatif dan kemenangan Presiden SBY pada pemilu presiden beberapa waktu lalu.
Tudingan pun mengarah ke pemerintah yang dicurigai masih menjalankan praktik intervensi terhadap peredaran buku, yang tujuannya cuma satu, yakni supaya buku itu tak tersebar luas di masyarakat.
Apalagi, pemerintah masih mempertahankan keberadaan peraturan-peraturan yang bersifat otoritarian meski mengaku sebagai negara demokrasi.
UU No 16/2004 tentang Kejaksaan RI dan UU No 4/PNPS/1963 tentang Ketertiban Umum yang memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk melarang peredaran buku, masih dipertahankan.
"Ini tidak normal, hukum dalam negara demokrasi tidak mengenal pelarangan buku," ujar Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim ketika dihubungi di Jakarta, kemarin.
Pelarangan edar sebuah buku, sambungnya, sangat bertentangan dengan UU No 39/1999 tentang HAM dan UU No 12/2005 tentang Hak Sipil dan Politik. Menurut Ifdhal, jaminan ini bersifat mutlak. "Pelarangan buku tidak dapat diberlakukan karena bertentangan dengan UU ini. Jangan sampai pemerintah sendiri yang melanggar UU," tegasnya.
Senada dengannya, pengamat politik Centre for Strategic and International Studies (CSIS) J Kristiadi menyatakan pelarangan buku merupakan bentuk upaya pembodohan masyarakat. "Buku merupakan alat mencerdaskan bangsa. Jika sebuah buku dilarang, ini membodohkan masyarakat. Penulisan buku ada pakemnya, yakni objektif dan rasional. Jika pelarangan diberlakukan, ini juga ancaman bagi kaum intelektual," tambahnya.
Pemerintah bersikeras Meski dikritik karena masih memberlakukan larangan edar sebuah buku, Kejaksaan Agung tetap bersikukuh dengan kewenangan pengawasan barang cetak itu.
Sikap keukeuh juga ditunjukkan oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. Dengan tegas Patrialis menyatakan negara berhak terlibat dalam pelarangan hasil karya individual.
Ia mengakui Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Hukum dan HAM telah melakukan penelitian terhadap buku-buku yang mengancam kesatuan Indonesia.
Sepanjang 2009, Kejaksaan Agung juga melakukan penelitian terhadap lima buku yang kesimpulannya harus dilarang beredar. Lima buku itu adalah Dalih Pembunuhan Massal Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto karangan John Rosa, Suara Gereja bagi Umat Tertindas Penderitaan, Tetesan Darah dan Cucuran Air Mata Tuhan di Papua Barat Harus Diakhiri karangan Cocratez Sofyan Yoman, Lekra Tak Membakar Buku Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakjat 1950-1965 karangan Rhoma Dwi Aria Yuliantri dan Muhidin M Dahlan, Enam Jalan Menuju Tuhan karangan Darmawan MM, dan Mengungkap Misteri Keberagaman Agama karangan Syahrudin Ahmad. (DM/SO/P-4)
Ada yang aware sama kasus ini?Aksi Pembakaran Buku "Revolusi Agustus: Kesaksian Seorang Pelaku Sejarah" karya Soemarsono
Tanggal 4 September 2009, Front Anti Komunis di Surabaya membakar buku Revolusi Agustus: Kesaksian Seorang Pelaku Sejarah karya Soemarsono. Guru Besar Ilmu Sejarah Prof. Dr. Aminuddin Kasdi ikut dalam pembakaran dan mengatakan bahwa sejarah adalah milik pemenang. Mereka membakar buku sebagai reaksi terhadap kolom serial wartawan Jawa Pos Dahlan Iskan tentang Soemarsono, "Soemarsono, Tokoh Kunci dalam Pertempuran Surabaya."
Pembakaran buku kali ini bukan yang pertama. Pada Juli 2007 ribuan buku pelajaran sejarah dibakar Kejaksaan Negeri Depok. Pembakaran-pembakaran ini membuktikan adanya sekelompok orang yang tidak bisa menerima perbedaan pendapat.
Yang jelas, Asep Sambodja pernah menulis puisi ini. Tampaknya ditujukan untuk Prof.Dr. Aminuddin Kasdi, Guru Besar Ilmu Sejarah Unesa.Profesor yang Membakar Buku
aku tak habis pikir
bagaimana mungkin seorang profesor membakar buku
bagaimana ia menjadi profesor?
apakah ia membaca buku?
bagaimana caranya membaca buku hingga jadi profesor pembakar buku?
aku tak bisa mengerti
bagaimana ia mengajar mahasiswa-mahasiswanya?
bagaimana kalau mahasiswanya bertanya?
bagaimana kalau mahasiswanya punya pendapat berbeda?
apakah ia akan membungkamnya juga?
profesor yang membakar buku
tak ubahnya seperti anak-anak TK
ia membakar yang ia tak suka
begitukah kita pada akhirnya?
aku tak habis pikir
aku tak bisa mengerti
ada profesor yang membakar buku
bagaimana caranya ia menjadi profesor?
Citayam, 7 September 2009
* Puisi ini diunukil dari facebook penulisnya (Asep Sambodja)
sekalipun tidak melulu melalui aksi pembakaran, bukan cuma sekali dalam sejarah indonesia maupun dunia orang2 terpalajar ikut dalam aksi pembungkaman ide. bagaimana menjelaskan semua profesor dalam birokrasi Orba? bagaimana menjelaskan Milton Friedman yang menyetujui kudeta militer Pinochet di Cile dan pemberangusan thd kebebasan berpikir sesudahnya?
Rekomendasikan Pelarangan Buku, Menkumham Dianggap Tak Paham KewenangannyaSenin, 04 Januari 2010 | 17:10 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar dinilai tidak memahami posisinya karena telah mengeluarkan kebijakan pengkajian terhadap 20 buku yang dikategorikan provokatif, mendorong aksi separatisme, bom bunuh diri dan kekerasan dalam rumah tangga. “Dia terlihat seolah-olah tidak punya orientasi akan wewenang dan jabatannya, tak punya visi dan pandangan kedepan tentang posisinya,” kata Al Araf, Deputi Direktur Imparsial kepada Tempo, Senin (04/01).
Sebab, lanjut Al Araf, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak punya hak untuk mengkaji apalagi melarang terbitnya sebuah buku. “Menteri yang mengurusi penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia kok malah mau membunuh demokrasi, melarang hak berekpresi. Sikap dan kebijakan dia jelas keliru,” ujarnya.
Pelarangan terhadap sebuah karya atau pemikiran, lanjut dia menunjukan bahwa demokrasi di negeri ini sedang mundur. Menurutnya tidak ada buku yang mengancam negara, sebab dalam demokrasi mengkritik itu hal yang biasa. Lagipula, lanjutnya masyarakat sudah cukup cerdas, bisa memilah mana yang pantas dan baik untuk dibaca mana yang tidak. “Justru yang harus disadari itu bahwa kebebasan berekpresi itu dilindungi undang-undang,” katanya.
Mengenai rencana depkumhan untuk merekomendasikan pelarang buku itu pada kejaksaan, Al Araf mengaku semakin heran. “Memangnya depkumham dan kejaksaan tidak ada pekerjaan lain,” ujarnya. Jika ide awal depkumham mengkaji buku saja sudah salah wewenang, kata Al Araf maka ide merekomendasikan pelaranganpun pastilah salah. “Presiden benar-benar salah memilih orang untuk melanjutkan reformasi hokum dan HAM dengan sungguh-sungguh”.
Seperti diberitakan sebelumnya, Depkumham telah melakukan kajian terhadap 200 buku. Dari pengkajian itu ditemukan sekitar 20 buku yang dianggap provokatif. Ke-20 buku tersebut akan direkomendasikan untuk dilarang edar.
TITIS SETIANINGTYAS
Senin, 28/12/2009 12:10 WIBAgus Sudibyo: Melarang Buku Sama dengan Membakar Buku
Laurencius Simanjuntak - detikNews
Kontroversi buku 'Membongkar Gurita Cikeas: Di Balik Skandal Bank Century' membuka memori publik atas pelarangan buku yang pernah dilakukan pemerintah. Meski pemerintah tidak melarang buku karya Goerge Junus Aditjondro tersebut, namun faktanya buku tersebut sempat hilang dari peredaran.
Ketua Yayasan Sains, Estetika dan Teknologi (SET), Agus Sudibyo, menilai kewenangan pelarangan buku yang masih dimiliki Kejaksaan Agung harus ditinjau ulang. Alasannya, kewenangan itu berpotensi disalahgunakan oleh kekuasaan.
"Jangan sampai kewenangan tersebut disalahgunakan kekuasaan untuk mengekang prinsip-prinsip kebebasan berpendapat dalam demokrasi," kata Agus Sudibyo dalam perbincangan dengan detikcom , Senin (28/12/2009).
Sekedar diketahui, Desember ini Kejagung telah melarang lima buku yang menurut sebagian kalangan alasan pelarangannya tidak jelas. Buku tersebut adalah Pembunuhan Massal Gerakan 30 September dan Kudeta Soeharto (ditulis John Roosa, diterbitkan Institut Sejarah Sosial Indonesia dan Hasta Mitra), Suara Gereja bagi Umat Penderitaan Tetesan Darah dan Cucuran Air Mata Umat Tuhan di Papua Barat Harus Diakhiri (ditulis Socratez Sofyan Yoman, diterbitkan Reza Enterprise).
Berikut wawancara detikcom dengan Agus Sudibyo:
Apa tanggapan Anda terhadap fenomena buku yang terjadi belakangan ini?
Saya kira pelarangan buku menjadi parameter untuk melihat apakah pemerintahan sudah dewasa dalam demokrasi atau sebaliknya, kekanak-kanakan. Di rezim demokrasi manapun buku tidak boleh dilarang, karena menyalahi prinsip kebebasan berpendapat dalam demokrasi.
Jika pemerintah melarang buku, sama halnya dengan kelompok massa tertentu yang membakar buku. Sama-sama tidak dewasa, cuma beda caranya saja, yang satu membakar dan yang satu melarang.
Jika penulis menuliskan data yang tidak berdasar dan menjurus ke fitnah bagaimana?
Tetap jangan dilarang. Setelah buku itu terbit, dilakukan saja bedah fakta, bedah kasus, dengan mengundang penulisnya. Buktikan bahwa buku itu tidak benar. Kalau terbukti fitnah, pengarang bisa diproses secara hukum.
Jadi penilaian diserahkan kepada masyarakat?
Iya saya kira. Jangan pikir bahwa masyarakat itu bodoh. Masyarakat sudah bisa menilai mana yang mengandung kebenaran dan mana yang bukan.
Soal buku George, pemerintah sangat reaktif. Tanggapan Anda?
Kalau pemerintah reaktif, justu malah membuat opini publik bahwa buku itu benar. Kalau sikap pemerintah benar, justru publik malah menjadi simpati.
Apakah kontroversi buku George dan pelarangan lima buku sebelumnya bisa jadi momentum untuk mencabut kewenangan pelarangan buku oleh Kejaksaan?
Saya kira perlu ditinjau ulang baik buruknya bagi demokrasi. Jangan sampai kewenangan tersebut disalahgunakan kekuasaan untuk mengekang prinsip-prinsip kebebasan berpendapat dalam demokrasi.
(lrn/nrl)
Sumber: http://www.detiknews.com/read/2009/12/28...
Ada wawancara menarik dengan Cholil, vokalis & leader band ERK (efek rumah kaca, mungkin ada yg belum tau), tentang pembakaran buku. Detailnya bisa disimak di majalah Rolling Stones edisi Januari 2010.
ERK punya lagu judulnya jangan bakar buku. Cholil dikasih satu fans ERK, tentang ajaran islam fundamental, yang jelas2 beda dengan pemahaman islam Cholil. Dia bingung mau diapain itu buku.. interesting..
-andri-


